JAKARTA – Pertamina Patra Niaga menegaskan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite, tetap dilakukan sesuai ketentuan pemerintah di tengah beredarnya video viral yang menyebut kendaraan dengan pajak mati tidak dapat membeli BBM bersubsidi.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan sebuah SPBU yang diduga berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan narasi bahwa mulai Juli 2026 kendaraan yang menunggak pajak akan dilarang mengisi Pertalite. Dalam video tersebut juga disebutkan adanya penerapan stiker berwarna sebagai penanda status pajak kendaraan.
Menanggapi informasi tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina tetap menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai penugasan pemerintah dan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait tata kelola distribusi di masing-masing wilayah.
“Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Ahad dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan Pertamina mendukung seluruh kebijakan pemerintah terkait tata kelola distribusi BBM bersubsidi dengan tetap berkoordinasi bersama kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, serta para pemangku kepentingan di setiap daerah.
“Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Selain memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan, Pertamina juga memastikan ketersediaan stok BBM bersubsidi tetap dalam kondisi aman. Sebagai langkah antisipasi, Terminal BBM memprioritaskan pengiriman pada pagi hari guna menjaga kelancaran distribusi dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa mekanisme distribusi BBM bersubsidi tetap mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku di masing-masing daerah. Masyarakat diimbau memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap memanfaatkan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.
