Jakarta — Dalam dunia yang semakin tidak menentu, keamanan sebuah negara tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan senjata atau jumlah pasukan di garis depan. Ancaman kini datang dalam berbagai bentuk yang sering kali tidak terlihat secara langsung oleh masyarakat, mulai dari radikalisme, konflik sosial, bencana alam, hingga perang informasi yang bergerak cepat melalui ruang digital. Dalam situasi seperti ini, negara membutuhkan sistem pertahanan yang mampu menjangkau hingga ke tingkat wilayah dan masyarakat. Karena itu, penguatan struktur pertahanan bukan semata persoalan militer, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa negara tetap mampu melindungi rakyatnya dari berbagai ancaman yang terus berkembang.
Konteks inilah yang melatarbelakangi diaktifkannya kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi sebagai Kaster TNI, jabatan yang sebelumnya dihapus pada 2001 oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid dalam semangat reformasi untuk mengakhiri praktik dwifungsi ABRI. Kini, pada tahun 2026, pengaktifan kembali posisi tersebut muncul dalam konteks yang sangat berbeda. Dinamika keamanan global yang semakin kompleks, mulai dari konflik geopolitik, ancaman siber, hingga potensi krisis non-militer, menuntut adanya sistem koordinasi yang lebih kuat dalam pembinaan wilayah. Dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), jaringan teritorial TNI memiliki peran penting untuk mendukung deteksi dini, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta memastikan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi krisis.
Penguatan jabatan Kaster sebenarnya dapat dipahami sebagai upaya meningkatkan efektivitas koordinasi pembinaan teritorial di tingkat pusat. Dengan peningkatan eselonering dari Asisten Teritorial menjadi Kepala Staf Teritorial berpangkat bintang tiga, peran strategis pembinaan wilayah dapat diorkestrasi dengan lebih terarah dan terintegrasi. Ancaman terhadap negara saat ini tidak selalu hadir dalam bentuk perang konvensional yang melibatkan pertempuran di medan tempur. Banyak ancaman yang muncul justru dalam bentuk yang lebih halus dan multidimensi, seperti krisis pangan, bencana alam, konflik sosial, hingga penyebaran disinformasi. Dalam situasi tersebut, keberadaan jaringan teritorial yang kuat menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan negara memiliki kemampuan deteksi dini dan respons cepat di tingkat daerah.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian kalangan mengkhawatirkan pengaktifan kembali jabatan Kaster sebagai potensi kembalinya praktik lama yang mengaburkan batas antara militer dan ruang sipil. Kekhawatiran tersebut wajar mengingat sejarah Indonesia pada masa lalu. Namun penting untuk dipahami bahwa konteks kelembagaan saat ini sangat berbeda dengan era sebelum reformasi. Reformasi telah menghadirkan berbagai mekanisme pengawasan, transparansi, serta pembagian kewenangan yang lebih jelas antara institusi negara. Dalam kerangka tersebut, penguatan fungsi teritorial tidak dimaksudkan untuk mendominasi ruang sipil, melainkan memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan nasional. Bahkan keberhasilan kebijakan ini justru akan sangat ditentukan oleh kemampuan TNI menjalankan pendekatan kolaboratif, bukan pendekatan dominasi seperti yang sering dikhawatirkan.
Pada akhirnya, diskusi mengenai jabatan Kaster seharusnya tidak hanya dilihat dari perspektif masa lalu, tetapi juga dari kebutuhan menghadapi masa depan. Ancaman keamanan yang dihadapi Indonesia hari ini jauh lebih kompleks dibandingkan dua dekade lalu. Negara membutuhkan sistem pertahanan yang adaptif, terkoordinasi, dan mampu menjangkau hingga ke tingkat wilayah. Dengan pengawasan yang kuat, transparansi kebijakan, serta komitmen menjaga demokrasi, penguatan fungsi teritorial melalui jabatan Kaster dapat menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan nasional yang lebih kokoh. Bukan untuk menghidupkan kembali praktik lama, tetapi untuk memastikan bahwa negara memiliki kesiapan yang lebih baik dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang terus berkembang.
