Pemerintah Tahan HET Minyak Goreng di Tengah Lonjakan Biaya Produksi

JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan tidak akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng meski biaya produksi meningkat akibat lonjakan harga bahan baku plastik kemasan. Kebijakan ini ditegaskan dalam pernyataan di Jakarta International Expo, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Budi menyatakan HET tetap dipertahankan sebagai instrumen utama untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen, terutama di tengah tekanan biaya produksi yang meningkat.

“Sekarang kan masih bisa (HET masih sama). Memang itu kan fungsinya untuk menstabilkan harga. Biar harga yang lain enggak naik,” ujar Budi.

Saat ini, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter dan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Kebijakan tersebut menjadi acuan harga di pasar untuk menjaga keterjangkauan bagi masyarakat.

Budi menambahkan, pemerintah akan mengoptimalkan distribusi untuk menahan tekanan harga agar tidak merambat ke tingkat konsumen.

“Kita kan juga memberdayakan. Banyak kan distributor yang swasta juga jalan. Jadi semua jalan bareng. Enggak ada masalah,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tetap konsisten menahan HET meski terjadi kenaikan biaya, termasuk dari sektor kemasan.

Kenaikan harga plastik dipicu oleh gangguan pasokan bahan baku nafta di pasar global yang sebagian besar masih bergantung pada impor, khususnya dari kawasan Timur Tengah. Kondisi geopolitik global turut mempersempit pasokan dan meningkatkan biaya produksi industri minyak goreng.

Di lapangan, sejumlah pedagang melaporkan harga minyak goreng, terutama curah, mengalami kenaikan hingga menyentuh sekitar Rp23 ribu per kilogram. Selain itu, distribusi Minyakita juga sempat tersendat di beberapa daerah, sehingga harga jual melebihi HET.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memperkuat skema domestic market obligation (DMO) serta mendorong distribusi melalui BUMN pangan seperti Perum Bulog, ID Food, dan PT Agrinas Palma Nusantara guna memastikan pasokan merata di pasar rakyat.

Secara historis, kebijakan HET minyak goreng diterapkan pemerintah sebagai respons terhadap gejolak harga global yang berdampak pada kebutuhan pokok domestik. Intervensi ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan inflasi pangan.

Dari sisi dampak, penahanan HET dinilai dapat membantu menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen, khususnya bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Namun, kebijakan ini juga berpotensi menekan margin produsen dan distributor jika tidak diimbangi dengan kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan terus memantau kondisi pasar, memperkuat pengawasan distribusi, serta mengevaluasi kebijakan DMO agar penyaluran minyak goreng tetap tepat sasaran dan harga di pasar tetap terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *