Negara terus memperkuat perlindungan terhadap warga Papua melalui Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta penguatan mandat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU TNI. Ranperpres ini bukan kebijakan yang lahir secara tiba-tiba atau tanpa dasar, melainkan merupakan langkah normatif untuk memperjelas mekanisme, batasan, dan koordinasi pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam menghadapi ancaman terorisme yang bersifat terorganisir dan bersenjata. Dengan kerangka hukum yang tegas dan konstitusional, negara menegaskan bahwa setiap kebijakan keamanan tetap berada dalam koridor supremasi hukum dan prinsip demokrasi.
Pandangan yang menyebut pelibatan TNI otomatis akan memperburuk konflik di Tanah Papua perlu dilihat secara proporsional dan berbasis fakta lapangan. Realitas menunjukkan adanya aksi kekerasan bersenjata yang telah menimbulkan korban jiwa dari kalangan masyarakat sipil maupun aparat, serta menciptakan rasa takut yang meluas di sejumlah wilayah. Dalam situasi demikian, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali. Pelibatan TNI bukan ditujukan untuk membungkam aspirasi damai atau ekspresi demokratis, melainkan untuk menghadapi ancaman nyata yang tidak dapat ditangani secara konvensional dan memerlukan kemampuan strategis, mobilitas tinggi, serta dukungan operasi terpadu.
Terkait jumlah dan penempatan personel TNI di Papua, pendekatan keamanan tidak dapat diukur semata-mata dari rasio jumlah penduduk. Papua memiliki karakteristik wilayah yang luas, topografi yang berat, serta tantangan aksesibilitas yang kompleks. Penempatan personel merupakan bagian dari strategi pengamanan wilayah dan perlindungan masyarakat di titik-titik rawan. Justru melalui Ranperpres, mekanisme pelibatan TNI menjadi lebih terstruktur, memiliki rambu akuntabilitas yang jelas, serta terintegrasi dengan koordinasi bersama Polri dan instansi terkait, sehingga pelaksanaan tugas tidak berjalan tanpa batasan dan tetap diawasi dalam kerangka hukum nasional.
Kekhawatiran bahwa definisi terorisme dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik juga perlu diluruskan secara yuridis. Dalam sistem hukum Indonesia, suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme apabila memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, korban jiwa, atau kerusakan terhadap objek vital. Kritik, perbedaan pendapat, serta penyampaian aspirasi secara damai tetap dijamin oleh UUD 1945 sebagai hak konstitusional warga negara. Namun apabila tindakan tersebut berubah menjadi anarkis, disertai serangan terhadap aparat atau masyarakat dan menciptakan ketakutan luas, maka penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ranperpres tidak menghapus ruang demokrasi, melainkan memastikan pelibatan TNI berjalan dalam mekanisme hukum yang tegas dan terukur.
Pada akhirnya, penguatan instrumen keamanan tidak identik dengan kemunduran demokrasi, sepanjang dijalankan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Penyelesaian persoalan Papua memang harus komprehensif, mencakup pembangunan, dialog, serta penyelesaian isu-isu HAM, namun pendekatan tersebut tidak meniadakan kebutuhan terhadap perlindungan keamanan ketika ancaman bersenjata nyata terjadi. Ranperpres yang berlandaskan UU Terorisme dan diperkuat oleh UU TNI 2025 justru memberikan kepastian hukum agar setiap langkah pengamanan memiliki batas, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas, sehingga keamanan nasional dan ruang demokrasi dapat berjalan beriringan demi perlindungan seluruh warga negara.
#PerlindunganWargaPapua
#RanperpresTNI
#KeamananDanDemokrasi
#LindungiRakyat
#NKRIHargaMati
