Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Baru Palangka Raya Lewat Legalitas NIB

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DPKUKMP membuktikan komitmennya dalam memperkuat perekonomian lokal dengan memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Koperasi Merah Putih. Langkah ini merupakan upaya konkret dalam melegalisasi koperasi sebagai badan usaha yang sah dan terdaftar. Dengan legalitas NIB, koperasi tak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga dapat mengakses fasilitas pembiayaan, program pemerintah, dan memperluas jaringan bisnis. Ini merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang untuk mengangkat potensi ekonomi di tingkat kelurahan.

Kepemilikan NIB menjadi instrumen vital bagi koperasi untuk beroperasi sesuai regulasi. Tidak hanya soal kepatuhan, NIB juga membuka peluang lebih besar untuk berkembang secara profesional. Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa pengurusan izin saat ini sangat sederhana, dan pihaknya siap memberikan pendampingan intensifkepada pengurus koperasi. Dengan dukungan ini, koperasi dapat fokus menjalankan kegiatan usaha yang berdampak langsung bagi masyarakat sekitar.

Hingga kini, sebanyak 30 Koperasi Merah Putih telah dibentuk di kelurahan-kelurahan Palangka Raya, dengan mayoritas sudah menyelesaikan tahapan notaris. Ini menjadi indikasi positif akan semangat kolektif warga dan pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi dari tingkat bawah.Koperasi tidak hanya menjadi alat usaha, tapi juga wahana pemberdayaan masyarakat, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan memperkuat sektor UMKM di lingkungan masing-masing.

Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk menjadi pondasi ekonomi kerakyatan yang inklusif. Tak hanya memberi peluang bagi pelaku usaha kecil, tetapi juga memperkuat jaringan ekonomi lokal yang tahan terhadap krisis. Inisiatif ini juga menumbuhkan budaya transparansi dan akuntabilitas karena adanya pembinaan serta pengawasan langsung dari DPKUKMP. Dengan sistem yang sehat, koperasi bisa bertahan dan tumbuh menjadi penggerak ekonomi di tengah masyarakat.

Program ini menjadi simbol keberhasilan pemerintah daerah dalam menumbuhkan ekonomi partisipatif berbasis komunitas. Legalitas yang difasilitasi bukan semata bentuk administratif, melainkan jalan menuju kemajuan ekonomi kelurahan yang mandiri dan berdaya saing. Jika dikelola dengan baik, Koperasi Merah Putih dapat menjadi role model nasional dalam penerapan koperasi modern yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

#KoperasiMerahPutih #NIBKoperasi #EkonomiKerakyatan #PalangkaRayaBerdaya #KoperasiModern #UMKMNaikKelas #LegalitasUsaha #PilarEkonomiLokal #DPKUKMP #KoperasiKelurahan #IndonesiaBerkoperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *