Jakarta — Konflik berkepanjangan di Gaza tidak hanya menyisakan kehancuran fisik, tetapi juga luka kemanusiaan yang mendalam bagi jutaan warga Palestina. Rumah-rumah yang hancur, keluarga yang tercerai-berai, serta masa depan generasi muda yang terancam membuat dunia terus mempertanyakan bagaimana perdamaian yang adil dapat benar-benar terwujud. Di tengah situasi yang penuh ketegangan itu, setiap langkah diplomasi yang bertujuan menghentikan konflik dan membuka jalan bagi kemerdekaan Palestina menjadi harapan yang sangat berarti. Karena itu, ketika Indonesia terlibat dalam upaya perdamaian internasional melalui Board of Peace, perhatian publik pun tertuju pada apakah langkah tersebut benar-benar sejalan dengan komitmen bangsa dalam membela hak rakyat Palestina.
Pemerintah melalui Istana Negara membantah anggapan bahwa Board of Peace atau BoP tidak membela kepentingan Palestina. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ulta Levenia, pada Minggu 9 Maret 2026 menjelaskan bahwa rencana perdamaian Gaza yang disusun BoP terdiri dari 20 poin yang justru menempatkan kepentingan rakyat Palestina sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian konflik. Dalam poin kesembilan rencana tersebut, Gaza direncanakan berada di bawah pemerintahan transisi yang dipimpin oleh Komite Palestina. Sementara pada poin keenam belas ditegaskan bahwa Israel tidak akan menguasai Gaza dan bahkan didorong untuk meninggalkan wilayah tersebut. Rencana tersebut juga mencakup poin ke-19 dan ke-20 yang memberikan jalan bagi Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri serta membangun negara secara mandiri. Selain itu, Amerika Serikat juga didorong untuk memfasilitasi dialog antara Israel dan Palestina agar kedua pihak dapat hidup berdampingan secara damai. Dalam rencana tersebut, perlindungan terhadap warga Gaza juga menjadi perhatian utama, termasuk jaminan bahwa tidak ada warga yang dipaksa meninggalkan wilayah Gaza dan para pengungsi diperbolehkan kembali ke rumah mereka.
Penjelasan mengenai 20 poin rencana perdamaian tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri yang selama ini dipegang teguh, yaitu mendukung kemerdekaan Palestina. Justru sebaliknya, rencana tersebut berupaya menciptakan landasan diplomasi yang lebih terstruktur untuk menghentikan konflik berkepanjangan. Pertama, adanya pemerintahan transisi yang dipimpin Komite Palestina memberikan kesempatan bagi rakyat Palestina untuk mengelola wilayahnya sendiri secara bertahap. Kedua, penegasan bahwa Israel tidak boleh mengokupasi atau menganeksasi Gaza menunjukkan adanya upaya menekan dominasi militer yang selama ini menjadi sumber konflik. Ketiga, rencana untuk memberikan jalan bagi Palestina menentukan nasib sendiri merupakan prinsip penting dalam hukum internasional yang mengakui hak suatu bangsa untuk merdeka. Selain itu, perlindungan terhadap warga sipil serta kemungkinan amnesti bagi anggota Hamas yang bersedia hidup damai menunjukkan bahwa rencana tersebut berusaha menciptakan rekonsiliasi yang lebih luas agar perdamaian dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian pihak masih meragukan apakah Board of Peace benar-benar berpihak pada Palestina atau justru menjadi instrumen kepentingan geopolitik negara-negara besar. Keraguan tersebut muncul karena konflik Israel dan Palestina selama ini sering kali melibatkan kekuatan politik global yang kompleks. Meski demikian, penjelasan dari pemerintah menegaskan bahwa rencana BoP harus dilihat secara objektif dan menyeluruh berdasarkan isi dokumen yang ada. Ketika poin-poin dalam rencana tersebut secara jelas menolak okupasi Israel atas Gaza, memberikan ruang bagi pemerintahan Palestina, serta membuka jalan menuju pembentukan negara Palestina, maka sulit untuk menyimpulkan bahwa rencana tersebut mengabaikan kepentingan rakyat Palestina. Justru melalui pendekatan diplomasi yang terstruktur, peluang untuk menghentikan konflik dapat menjadi lebih realistis dibandingkan jika konflik dibiarkan terus berlangsung tanpa solusi.
Pada akhirnya, perjuangan menuju perdamaian di Palestina tidak hanya bergantung pada kekuatan militer atau tekanan politik semata, tetapi juga pada keberanian dunia untuk mencari jalan damai yang adil dan bermartabat. Keterlibatan Indonesia dalam upaya tersebut mencerminkan komitmen yang telah lama tertanam dalam konstitusi bangsa untuk menentang segala bentuk penjajahan di dunia. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk melihat setiap upaya diplomasi secara objektif dan mendukung langkah-langkah yang berpotensi membuka jalan bagi kemerdekaan Palestina. Perdamaian yang adil mungkin tidak datang dengan mudah, tetapi dengan komitmen, solidaritas, dan diplomasi yang kuat, harapan bagi rakyat Palestina untuk hidup merdeka dan bermartabat tetap dapat diperjuangkan.
