Jakarta – Komisi XI DPR menyatakan masih menunggu keputusan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penunjukan calon definitif Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa hingga saat ini DPR belum menerima nama resmi yang diajukan pemerintah untuk mengisi dua jabatan strategis tersebut.
“Itu sepenuhnya milik pemerintah. Kami di Komisi XI DPR menunggu kapan pemerintah mengajukan, karena itu sepenuhnya wilayah pemerintah. Kami tidak ikut,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026).
Posisi Dirut BEI dan Pimpinan OJK Masih Diisi Sementara
Saat ini, jabatan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) dijabat oleh Jeffrey Hendrik sebagai pelaksana tugas setelah Iman Rachman mengundurkan diri. Sementara itu, posisi pimpinan OJK diisi oleh Friderica Widyasari (Kiky Widyasari) sebagai anggota Dewan Komisioner pengganti ketua dan wakil ketua DK OJK.
Misbakhun menyebut, pengisian jabatan sementara tersebut merupakan kewenangan internal masing-masing lembaga dan sah secara mekanisme.
DPR Siap Lakukan Fit and Proper Test
Misbakhun menegaskan, apabila Presiden Prabowo telah mengajukan nama calon Dirut BEI maupun pimpinan OJK secara resmi, Komisi XI DPR siap menjalankan tugas konstitusionalnya melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Kewenangan pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden, untuk mengusulkan siapa yang akan ditunjuk. Setelah itu diusulkan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test,” tegasnya.
Penunjukan Pejabat Sementara Dinilai Wajar
Lebih lanjut, Misbakhun menilai keberadaan pejabat sementara di BEI dan OJK tidak menjadi persoalan, terutama di tengah dinamika pasar dan gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas, keberlangsungan fungsi pengawasan, serta operasional pasar keuangan nasional sembari menunggu keputusan politik dari pemerintah.
Komisi XI DPR menegaskan akan tetap berada pada koridor kewenangannya dan menunggu keputusan resmi Presiden Prabowo sebelum melangkah ke tahap berikutnya. (Beritasatu.com)
