JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas penyaluran bantuan agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi, Mira Tayyiba, mengatakan digitalisasi bansos merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem layanan publik yang terintegrasi, aman, dan berbasis data. Menurutnya, transformasi digital tidak hanya berfokus pada pengembangan aplikasi, tetapi juga memperkuat sinergi antarinstansi dalam tata kelola perlindungan sosial.
“Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan,” ujar Mira dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026).
Dalam implementasinya, pemerintah melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berperan dalam penguatan tata kelola data, Kementerian Dalam Negeri memperkuat Identitas Kependudukan Digital (IKD), sementara Komdigi memfasilitasi pertukaran data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Keamanan sistem didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sedangkan data pendukung berasal dari berbagai instansi pemilik data sektoral.
Mira menjelaskan bahwa selama ini salah satu tantangan terbesar dalam penyaluran bantuan sosial adalah belum optimalnya integrasi data antarinstansi. Kondisi tersebut kerap memunculkan masalah seperti data ganda, informasi yang tidak mutakhir, hingga proses verifikasi yang memerlukan waktu lama.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi saling berbagi data sesuai kebutuhan, kewenangan, dan standar keamanan yang berlaku. Namun data tetap berada di instansi pemiliknya dan tidak dipindahkan ke sistem lain,” jelasnya.
Melalui skema Digital Public Infrastructure (DPI), pemerintah mengintegrasikan IKD sebagai alat verifikasi identitas penerima bantuan dan SPLP sebagai penghubung pertukaran data. Dengan sistem tersebut, Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dikelola Kementerian Sosial dapat melakukan validasi data penerima manfaat secara lebih cepat dan akurat.
Masyarakat nantinya dapat melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau status bantuan, hingga mengajukan sanggahan secara mandiri melalui Portal Perlinsos. Pemerintah juga menyiapkan layanan pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital agar transformasi ini tetap inklusif.
“Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat. Karena itu kami menyiapkan layanan mandiri maupun pendampingan bagi kelompok yang membutuhkan bantuan teknis,” kata Mira.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial. Warga diminta hanya menggunakan kanal resmi pemerintah dan tidak memberikan imbalan kepada pihak mana pun yang menjanjikan bantuan.
Perluasan program ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan uji coba digitalisasi bansos di Kabupaten Banyuwangi yang dilaksanakan sejak September 2025 untuk tahap pendaftaran dan dilanjutkan tahap sanggah pada Maret–April 2026. Hasil evaluasi dari daerah tersebut menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diterapkan lebih luas di 42 kabupaten/kota.
Pemerintah menilai digitalisasi bansos akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, mulai dari mempercepat proses verifikasi penerima, mengurangi potensi penyalahgunaan bantuan, hingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial. Ke depan, pemerintah akan terus menyempurnakan sistem dan memperluas implementasi digitalisasi guna memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
