Jakarta — Di tengah kehidupan rakyat yang harus berjuang tanpa kepastian hari tua, kabar tentang pensiun seumur hidup bagi pejabat yang hanya mengabdi selama lima tahun terasa seperti ironi yang menyesakkan. Ketimpangan ini bukan sekadar angka dalam anggaran negara, melainkan cerminan rasa keadilan yang timpang. Di saat guru honorer dan tenaga kesehatan terus bekerja dalam keterbatasan, kebijakan lama justru memberi kenyamanan berlebih bagi segelintir elite. Kondisi ini menggugah nurani publik, memunculkan pertanyaan besar tentang keberpihakan negara.
Dalam konteks tersebut, langkah Mahkamah Konstitusi mendorong revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 menjadi sorotan penting. Undang-undang ini selama ini mengatur hak keuangan dan administrasi pejabat tinggi negara. Dukungan datang dari anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, yang pada Jumat, 20 Maret 2026, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan upaya menghadirkan keadilan dan transparansi. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara masa jabatan singkat pejabat dengan fasilitas pensiun seumur hidup yang mereka terima. Lebih jauh, ia mengusulkan agar penghapusan pensiun tidak hanya berlaku bagi anggota DPR, tetapi juga meluas ke DPD, pejabat eselon tertentu, hingga direksi BUMN dan kepala daerah. Bahkan, ia mendorong agar anggaran yang dihemat dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Gagasan ini bukan sekadar wacana, melainkan memiliki landasan moral dan rasional yang kuat. Pertama, keadilan distributif menuntut agar anggaran negara digunakan secara proporsional sesuai kebutuhan masyarakat. Fakta bahwa banyak tenaga kesehatan dan guru masih hidup dalam keterbatasan menunjukkan adanya ketimpangan prioritas. Kedua, transparansi pengelolaan keuangan negara akan meningkat jika kebijakan yang dianggap tidak relevan dengan kondisi rakyat dihapus. Ketiga, pengalihan dana ke sektor pendidikan dan kesehatan akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat luas, bukan hanya segelintir elite. Desakan agar pemerintah segera mengimplementasikan putusan MK, bahkan melalui Perppu oleh Prabowo Subianto, menunjukkan urgensi perubahan ini.
Namun, tidak sedikit yang mungkin berpendapat bahwa pensiun pejabat adalah bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. Argumen ini sekilas tampak masuk akal, tetapi menjadi lemah ketika dihadapkan pada realitas bahwa jutaan rakyat juga mengabdi sepanjang hidupnya tanpa jaminan serupa. Pengabdian tidak seharusnya diukur dengan fasilitas berlebih, melainkan dengan kontribusi nyata dan rasa keadilan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, penghargaan terhadap pejabat tetap dapat diberikan dalam bentuk lain yang lebih proporsional dan tidak membebani anggaran negara secara berlebihan.
Pada akhirnya, keputusan ini bukan hanya soal menghapus pensiun, tetapi tentang memilih keberpihakan. Apakah negara akan terus mempertahankan sistem yang menguntungkan segelintir orang, atau berani beralih menuju kebijakan yang lebih adil bagi banyak orang. Momentum ini adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa keadilan bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata. Sudah saatnya anggaran negara benar-benar menjadi milik rakyat, digunakan untuk mereka yang selama ini bekerja tanpa pamrih demi kehidupan yang lebih baik.
