JAKARTA, 12 Mei 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kepastian hukum terkait penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut menjadi jawaban atas kekhawatiran para guru honorer setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan tenaga non-ASN.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dibuat untuk memberikan ketenangan sekaligus memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan normal di tengah kebutuhan guru yang masih sangat besar.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk.
Pemerintah menegaskan bahwa guru non-ASN yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 tetap dapat menjalankan tugas mengajar dan memperoleh penggajian sesuai ketentuan selama masa penataan berlangsung.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga memberikan ruang penataan hingga Desember 2025 seiring proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemendikdasmen menekankan bahwa batas waktu Desember 2026 dalam SE Nomor 7 Tahun 2026 bukan berarti penghentian tugas mengajar guru honorer, melainkan bagian dari proses perubahan status kepegawaian sesuai regulasi ASN.
Saat ini Indonesia masih menghadapi kekurangan sekitar 498 ribu formasi guru ASN. Selain itu, setiap tahun terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru ASN yang memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan tenaga pendidik tetap tinggi di berbagai daerah.
Karena itu, pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemberhentian massal terhadap guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pembelajaran di sekolah-sekolah negeri.
Nunuk menyebut pemerintah terus membahas skema terbaik agar para guru tetap dapat bekerja sambil menyesuaikan ketentuan dalam reformasi sistem ASN nasional.
Dengan adanya surat edaran tersebut, pemerintah berharap kegiatan pendidikan di sekolah negeri dapat terus berjalan optimal tanpa hambatan administratif, sekaligus memberikan kepastian bagi guru honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan Indonesia.
