JAKARTA — Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Duta Besar Umar Hadi, memimpin pembacaan pernyataan bersama yang didukung 73 negara dan Uni Eropa terkait keselamatan pasukan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Markas PBB, New York, Jumat (10/4/2026). Pernyataan tersebut menyoroti meningkatnya eskalasi konflik di Lebanon yang berdampak pada keselamatan pasukan penjaga perdamaian, termasuk gugurnya tiga prajurit TNI.
Dalam pernyataan resmi itu, negara-negara kontributor pasukan menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya situasi keamanan sejak 2 Maret 2026. Indonesia bersama negara lain menegaskan bahwa perlindungan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.
“Kami mengutuk keras serangan terus-menerus terhadap UNIFIL, termasuk serangan serius terbaru yang menelan korban jiwa tiga pasukan penjaga perdamaian Indonesia dan melukai beberapa pasukan penjaga perdamaian lainnya,” ujar Umar Hadi.
Ia menambahkan bahwa tindakan agresif terhadap pasukan PBB bertentangan dengan hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan. Negara-negara anggota juga mendesak seluruh pihak yang terlibat konflik untuk menjamin keamanan personel dan fasilitas UNIFIL.
“Keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian PBB tidak dapat ditawar, dan kami mendesak PBB serta Dewan Keamanan untuk memperkuat perlindungan pasukan penjaga perdamaian dalam lingkungan yang semakin berbahaya,” tegasnya.
Selain itu, pernyataan bersama tersebut menyerukan agar investigasi terhadap serangan dilakukan secara cepat, transparan, dan menyeluruh. Negara-negara penandatangan juga menegaskan bahwa pelaku serangan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum internasional.
Sebagai konteks, Indonesia merupakan salah satu kontributor terbesar pasukan penjaga perdamaian PBB dan telah lama terlibat dalam misi UNIFIL di Lebanon Selatan. Namun, meningkatnya ketegangan kawasan dan serangkaian serangan terhadap pasukan “helm biru” menunjukkan risiko yang semakin tinggi dalam menjalankan mandat perdamaian.
Pernyataan itu juga menyoroti memburuknya kondisi kemanusiaan di Lebanon, termasuk tingginya jumlah korban sipil, kerusakan infrastruktur, serta pengungsian massal lebih dari satu juta orang. Negara-negara turut mendesak agar semua pihak kembali pada kesepakatan penghentian permusuhan tahun 2024 dan mematuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701.
Dari sisi dampak, langkah diplomatik ini memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong perlindungan pasukan perdamaian sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah melindungi prajuritnya di luar negeri. Upaya ini juga berpotensi menekan eskalasi konflik melalui tekanan internasional yang lebih luas.
Ke depan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan TNI akan terus berkoordinasi dengan PBB serta negara-negara kontributor untuk memastikan implementasi langkah perlindungan yang lebih efektif, sekaligus memantau perkembangan situasi keamanan di Lebanon.
