Indonesia Desak PBB Tuntaskan Investigasi Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

JakartaKementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan telah menerima temuan awal dari Perserikatan Bangsa Bangsa terkait penyebab gugurnya tiga personel Indonesia dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon. Pemerintah pun mendesak agar investigasi dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.

Pelaksana Tugas Direktur Keamanan dan Perdamaian Internasional Kemlu, Veronika Vika Rompis, mengungkapkan bahwa laporan awal tersebut diterima pada 6 April 2026 dari United Nations Department of Peace Operations. Laporan itu memuat penjelasan awal mengenai dua insiden yang terjadi pada 29 dan 30 Maret 2026 di Lebanon.

“Pemerintah Indonesia telah mencatat hasil investigasi tersebut dan meminta agar PBB dapat menuntaskan investigasi secara menyeluruh,” ujar Vika.

Sebelumnya, Juru Bicara PBB Stephane Dujarric menyampaikan bahwa tiga prajurit Indonesia yang gugur adalah Praka Farizal Rhomadon, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Kapten Inf Zulfi Aditya Iskandar.

Berdasarkan temuan awal, insiden pada 29 Maret yang menewaskan Praka Farizal diduga berasal dari proyektil tank Merkava milik Israel Defense Forces. Sementara itu, insiden pada 30 Maret yang menewaskan dua prajurit lainnya diduga disebabkan oleh alat peledak improvisasi (IED) yang kemungkinan dipasang oleh Hezbollah.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya penyelidikan lanjutan serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab guna memastikan akuntabilitas atas serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian.

Indonesia juga mendorong UNIFIL untuk menyampaikan protes resmi kepada pihak-pihak terkait atas insiden tersebut, sekaligus menegaskan bahwa keselamatan pasukan penjaga perdamaian harus menjadi prioritas utama.

Lebih lanjut, pemerintah menyatakan bahwa apabila temuan awal tersebut terkonfirmasi, Indonesia akan mengutuk keras tindakan yang menyebabkan gugurnya serta melukai personel Tentara Nasional Indonesia yang tengah menjalankan misi perdamaian.

Pemerintah juga menilai serangan di Lebanon selatan telah melemahkan pelaksanaan mandat UNIFIL sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 yang mengatur gencatan senjata antara Israel dan Hezbollah.

“Semua tindakan yang membahayakan personel pemelihara perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Vika.

Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses investigasi hingga tuntas, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh pasukan penjaga perdamaian di wilayah konflik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *