Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Labuhanbatu Menguat, Warga Desak Penindakan

LABUHANBATU, 28 Maret 2026 — Dugaan praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Pertamina 14.214.221 Bulu Cina, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memicu keresahan masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung sejak beberapa waktu terakhir itu disebut terjadi secara terbuka, terutama pada malam hari, dengan indikasi penimbunan dan distribusi tidak sesuai ketentuan.

Sejumlah warga melaporkan adanya mobil pick up yang keluar masuk gudang di samping SPBU untuk mengangkut solar dalam jumlah besar. Dugaan praktik ini turut menyeret seorang mandor berinisial FDL yang disebut-sebut mengatur distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut.

“Kalau malam, mobil pick up keluar masuk. Solar dipindahkan, bahkan diduga disuling. Semua terjadi terang-terangan, seperti tidak takut hukum,” ujar seorang warga setempat, Sabtu (28/3).

Selain dugaan penimbunan solar, praktik pengisian BBM subsidi jenis pertalite ke dalam jerigen juga dilaporkan masih terjadi. Saat dikonfirmasi, sejumlah karyawan yang diduga terlibat tidak memberikan keterangan dan meninggalkan lokasi.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi yang diduga akibat distribusi yang tidak tepat sasaran.

“Ini sudah tidak adil. BBM subsidi seharusnya untuk rakyat, tapi malah diduga dinikmati mafia. Kami yang antre malah tidak kebagian,” kata warga lainnya.

Secara regulasi, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan dan distribusi BBM. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi bukan kali pertama terjadi di berbagai daerah. Secara historis, distribusi BBM bersubsidi kerap menjadi celah praktik ilegal akibat disparitas harga dengan BBM non-subsidi serta lemahnya pengawasan di lapangan.

Dari sisi dampak, praktik ini berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama kelompok yang berhak menerima subsidi. Selain memicu kelangkaan, penyimpangan distribusi juga dapat meningkatkan beban subsidi pemerintah serta mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait, termasuk Pertamina, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Langkah yang diharapkan antara lain penggerebekan lokasi, audit distribusi BBM, hingga penutupan sementara SPBU jika terbukti melanggar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk mandor berinisial FDL, belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *