JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sementara operasional 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah hingga akhir Mei 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi nasional untuk memastikan kualitas layanan, keamanan pangan, dan tata kelola program tetap sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan evaluasi dilakukan berdasarkan berbagai sumber informasi, mulai dari laporan masyarakat, hasil inspeksi mendadak (sidak), laporan pemerintah daerah, hingga pemantauan terhadap sejumlah kejadian yang dialami penerima manfaat program.
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah ditangguhkan,” ujar Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut Nanik, penangguhan tidak dimaksudkan sebagai penghentian permanen operasional dapur MBG, melainkan sebagai mekanisme pengawasan dan pembinaan agar setiap SPPG memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Dari total 8.182 SPPG yang pernah dikenai penangguhan, sebanyak 5.659 unit telah kembali beroperasi setelah melakukan berbagai perbaikan dan memenuhi persyaratan teknis maupun administratif yang ditetapkan BGN. Sementara itu, 2.213 SPPG lainnya masih menjalani proses pembenahan karena ditemukan sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki.
Data BGN menunjukkan Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah dapur MBG aktif terbesar sekaligus wilayah dengan angka penangguhan tertinggi. Dari total 16.594 SPPG yang beroperasi di wilayah Jawa, sebanyak 1.666 unit masih berstatus ditangguhkan. Sementara di Wilayah I yang meliputi Sumatera, terdapat 148 SPPG yang masih ditangguhkan dari total 5.968 unit yang beroperasi. Adapun Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat 399 SPPG yang masih menjalani masa penangguhan dari total 4.646 unit yang beroperasi.
BGN menjelaskan terdapat berbagai faktor yang menjadi dasar penangguhan operasional dapur MBG. Salah satu perhatian utama adalah aspek keamanan pangan dan kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
SPPG dapat dikenakan sanksi suspend apabila ditemukan indikasi makanan yang diproduksi memicu kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, hingga muntah-muntah pada penerima manfaat. Selain itu, ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran bahan baku makanan, pelanggaran prosedur operasional, hingga ketidaklayakan fasilitas bangunan juga menjadi alasan dilakukannya evaluasi dan penangguhan sementara.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia sejak usia dini.
Sejak diluncurkan pada Januari 2025, program MBG terus diperluas ke berbagai daerah dengan melibatkan ribuan dapur pelayanan yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat. Seiring meningkatnya cakupan program, pemerintah juga memperketat sistem pengawasan guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
Dari sisi masyarakat, evaluasi terhadap ribuan dapur MBG dinilai penting untuk menjamin makanan yang diterima memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kecukupan gizi. Pengawasan yang ketat juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap program serta meminimalkan risiko gangguan kesehatan yang dapat timbul akibat ketidaksesuaian pengelolaan makanan.
Selain itu, pembenahan tata kelola SPPG berpotensi meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara serta memastikan bantuan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kelompok sasaran.
Ke depan, BGN akan terus melakukan inspeksi, evaluasi berkala, dan pendampingan terhadap SPPG yang masih ditangguhkan agar dapat kembali beroperasi. Pemerintah juga berkomitmen memperkuat standar operasional, pengawasan kualitas makanan, serta sistem akuntabilitas program guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif, aman, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
