KAPUAS HULU – Sinergi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil dalam upaya menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Nanga Badau, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/Andhaka Cakti, BIN, Polri, dan TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu unit kendaraan mewah Toyota Land Cruiser tanpa dokumen kepabeanan di Desa Langau, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Operasi penindakan terpadu yang berlangsung pada 19–22 Juni 2026 tersebut berhasil mencegah masuknya kendaraan impor ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan. Kendaraan jenis SUV tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp250 juta dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Nanga Badau mengenai adanya kendaraan berpelat nomor Malaysia yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di sekitar Desa Langau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bea Cukai bersama personel BIN Kapuas Hulu segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Pos Langau Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/Andhaka Cakti. Tim gabungan kemudian melaksanakan patroli serta penyisiran di sejumlah titik rawan perlintasan ilegal.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan satu unit Toyota Land Cruiser terparkir tanpa pengemudi. Setelah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencari pemilik kendaraan namun tidak membuahkan hasil, petugas memasang segel pengamanan sebagai langkah awal proses penindakan.
Operasi dilanjutkan pada 22 Juni 2026 dengan memperluas koordinasi bersama Polsek Puring Kencana, Koramil Puring Kencana, pemerintah kecamatan, serta Satgas Pamtas. Selain melakukan penindakan, aparat juga memberikan edukasi kepada perangkat desa, tokoh adat, dan masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari aktivitas penyelundupan di wilayah perbatasan.
Melalui pendekatan persuasif, kendaraan tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai dan selanjutnya dievakuasi ke Kantor Bea Cukai Nanga Badau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Secara hukum, modus yang digunakan diduga berupa pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean tanpa pemberitahuan pabean yang sah, yang berpotensi melanggar Pasal 102 huruf (f) dan Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Sinuraya, menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan akan terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi guna menutup seluruh celah penyelundupan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan bersama TNI, Polri, BIN, dan instansi terkait. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan demi melindungi perekonomian dan keamanan negara,” ujarnya.
Senada dengan itu, Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 3/Andhaka Cakti, Letkol Kav Alfid Dwi Arisanto, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari pertukaran informasi intelijen yang cepat, patroli terpadu, serta soliditas antarlembaga dalam menjaga wilayah perbatasan.
“Wilayah perbatasan merupakan beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dijaga bersama. Satgas Pamtas akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap setiap aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun mengganggu stabilitas keamanan,” tegasnya.
Kapolsek Puring Kencana, Ipda E.B.A. Simatupang, menambahkan bahwa Polri akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana lintas batas, mulai dari penyelundupan, perdagangan orang (TPPO), hingga peredaran narkotika.
Sementara itu, Danramil Puring Kencana, Kapten Cba Rino Apriyanto, menilai keberhasilan operasi tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan negara.
“Sinergitas, soliditas, dan kekompakan aparat keamanan merupakan kunci utama untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan lintas negara serta menutup jalur masuk barang-barang ilegal di wilayah perbatasan RI–Malaysia,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan penyelundupan kendaraan impor ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara Bea Cukai, TNI, Polri, BIN, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki peran strategis dalam memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, melindungi penerimaan negara, serta menjaga stabilitas keamanan nasional dari berbagai bentuk kejahatan lintas batas.
