83.585 Koperasi Merah Putih Telah Berbadan Hukum, Diharapkan Jadi Mesin Ekonomi Desa

Jakarta – Pemerintah mencatat sebanyak 83.585 koperasi telah resmi berbadan hukum sebagai bagian dari penguatan program Koperasi Merah Putih yang diproyeksikan menjadi pilar penggerak ekonomi desa.

Jumlah tersebut terdiri dari 74.841 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan 8.544 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), termasuk sejumlah koperasi yang mengalami perubahan status kelembagaan.

Kepala Staf Kepresidenan M. Qodari menyampaikan bahwa legalisasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus tata kelola koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

“Legalisasi memperkuat kepastian hukum koperasi desa,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Desa

Menurut Qodari, program Koperasi Merah Putih dirancang sebagai fondasi dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang lebih kuat dan terorganisir.

Pemerintah juga memastikan adanya penguatan regulasi serta pembinaan kelembagaan agar koperasi dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan.

“Program ini menegaskan koperasi sebagai pilar ekonomi desa,” lanjut Qodari.

Dengan status badan hukum, koperasi memiliki landasan legal yang lebih kuat untuk menjalankan berbagai kegiatan ekonomi, termasuk pengelolaan usaha, kemitraan dengan pelaku ekonomi lokal, hingga akses terhadap pembiayaan.

Kepastian Hukum Perkuat Pengawasan

Selain memberikan kepastian hukum, legalisasi koperasi juga dinilai penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan.

Melalui sistem administrasi hukum yang terintegrasi, pemerintah dapat memantau perkembangan koperasi sekaligus memastikan program berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Koperasi diharapkan menjadi mesin ekonomi desa. Implementasi terus dikawal melalui sistem administrasi hukum,” kata Qodari.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa

Program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai sektor usaha masyarakat.

Koperasi dapat berperan sebagai:

  • pusat distribusi hasil pertanian dan perikanan
  • pengelola usaha mikro dan kecil
  • penggerak ekonomi lokal
  • wadah kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah

Dengan semakin banyak koperasi yang memiliki status badan hukum, pemerintah optimistis koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *