WFH Mulai Berlaku Nasional, Menaker Minta Pekerja Lapor Jika Hak Dipotong

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan imbauan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD mulai berlaku secara nasional per 1 April 2026. Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak boleh mengurangi hak pekerja, dan buruh diminta melapor jika terjadi pelanggaran, termasuk praktik “no work no pay”.

“Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian tadi malam, kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama, jadi imbauan ini untuk dipedomani, dilaksanakan efektif mulai hari ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Yassierli menegaskan perusahaan wajib menjalankan kebijakan WFH tanpa mengurangi hak normatif pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran. “Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan dan jika itu terjadi silakan melapor kepada kami dan nanti para pengawas kami yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga mendorong perusahaan memanfaatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya efisiensi energi. Menurutnya, sektor swasta dapat berkolaborasi dengan serikat pekerja untuk menyusun skema kerja yang lebih hemat energi tanpa mengganggu produktivitas. “Para pimpinan perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja. Sektor tersebut antara lain kesehatan, energi, infrastruktur layanan publik, ritel bahan pokok, industri manufaktur, jasa perhotelan dan pariwisata, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain itu, Yassierli memastikan kebijakan WFH tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Pekerja yang menjalankan WFH tetap dianggap bekerja penuh dengan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perusahaan.

Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong efisiensi konsumsi energi nasional di tengah meningkatnya tekanan global terhadap sumber energi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong perubahan pola kerja fleksibel sebagai salah satu langkah mengurangi beban operasional perkantoran, termasuk penggunaan listrik dan bahan bakar.

Dari sisi dampak, penerapan WFH berpotensi menekan konsumsi energi di sektor perkantoran dan transportasi, serta memberikan fleksibilitas bagi pekerja. Namun, di sisi lain, pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja menjadi krusial untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan oleh perusahaan.

Ke depan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan melalui aparat pengawas ketenagakerjaan dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran. Pemerintah juga akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini secara berkala untuk memastikan efektivitasnya, baik dalam perlindungan tenaga kerja maupun penghematan energi nasional.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *