“Warna Hijau-Pink: Kode Tersembunyi di Balik Aksi Rakyat?”

Indonesia menyaksikan fenomena menarik di wilayah seperti Palmerah dan Sudirman. Fasilitas umum seperti zebra cross dan beton jalan kini diwarnai hijau dan pink sebagai bagian dari gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” yang sedang viral di media sosial. Namun, kemiripan warna ini dengan bendera Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) memicu spekulasi adanya upaya terselubung untuk mendukung legalisasi yang dilarang di Indonesia.

Analisis awal menunjukkan bahwa pilihan warna hijau dan pink bukan sekadar estetika. Kesamaan dengan simbol-simbol internasional LGBT mengarah pada dugaan strategi halus untuk menyisipkan agenda kontroversial. Aktivitas di platform X, didukung foto malam dari Kramat Raya hingga Jakarta, menunjukkan garis-garis berwarna yang seperti kode visual, menandakan pendekatan cerdas untuk memengaruhi opini publik.

Dalam konteks hukum yang tegas melarang LGBT, aksi ini makin mencurigakan. Pola konsisten warna hijau dan pink di berbagai lokasi mengisyaratkan narasi tersembunyi untuk mengubah persepsi masyarakat secara bertahap. Dokumentasi visual menunjukkan struktur yang terorganisir, menimbulkan pertanyaan tentang kampanye diam-diam yang bertentangan dengan regulasi nasional.

Di Indonesia, LGBT dilarang berdasarkan Pasal 292 dan 296 KUHP serta Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016, dengan dukungan data Komnas Perempuan dan fatwa MUI. Pada tahun 2025 ini, apakah aksi pengecatan ini murni ekspresi sosial atau upaya licik menyokong agenda terlarang melalui simbol LGBT internasional?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *