Jakarta — Di balik kenyamanan banyak rumah tangga di Indonesia, terdapat jutaan pekerja rumah tangga yang bekerja setiap hari membersihkan rumah, memasak, dan merawat keluarga orang lain. Namun selama bertahun-tahun, sebagian dari mereka bekerja tanpa kepastian hak, tanpa perlindungan yang jelas, bahkan tanpa jaminan sosial jika sakit atau mengalami kecelakaan kerja. Kondisi ini sering menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang bagaimana negara seharusnya hadir untuk melindungi mereka yang bekerja di sektor domestik. Karena itu, upaya menghadirkan regulasi yang lebih jelas melalui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi harapan penting bagi terciptanya hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Pembahasan mengenai RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT kembali mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan. Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjelaskan bahwa draf terbaru RUU tersebut telah mengalami sejumlah penyempurnaan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pembahasan ini dilakukan di DPR dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemberi kerja, pekerja rumah tangga, hingga organisasi terkait. Dalam penyempurnaan tersebut terdapat beberapa hal utama yang diatur, antara lain hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, penguatan peran RT, RW, serta kelurahan dan desa dalam perlindungan pekerja, mekanisme penyelesaian konflik di luar pengadilan, sinkronisasi sanksi pidana dengan berbagai undang-undang yang sudah ada seperti KUHP, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, RUU ini juga mengatur hubungan kerja antara para pihak dan membuka kemungkinan adanya jaminan sosial melalui BPJS dengan iuran sekitar Rp50 ribu yang dapat memberikan perlindungan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau sakit.
Langkah penyempurnaan dalam RUU PPRT ini menunjukkan bahwa negara berusaha membangun kerangka perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja domestik tanpa harus mengubah secara drastis hubungan sosial yang selama ini sudah berjalan di banyak rumah tangga. Prinsip kekeluargaan yang tetap dijaga dalam rancangan undang-undang ini menjadi pendekatan yang relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia. Regulasi tersebut juga tidak sekadar menambah aturan baru, tetapi menyesuaikannya dengan berbagai undang-undang yang telah ada sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Selain itu, kehadiran mekanisme penyelesaian konflik di luar pengadilan dapat mempercepat penyelesaian masalah dan menghindari penumpukan perkara hukum yang berlarut-larut. Pengaturan jaminan sosial melalui BPJS dengan iuran yang relatif terjangkau juga menjadi langkah penting agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dasar yang selama ini sering tidak mereka miliki.
Memang ada kekhawatiran dari sebagian pihak bahwa pengaturan hubungan kerja dalam sektor domestik bisa membuat hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja menjadi terlalu formal atau bahkan dianggap mengarah pada industrialisasi hubungan kerja. Namun kekhawatiran tersebut sebenarnya telah diantisipasi dalam rancangan undang-undang ini. DPR menegaskan bahwa asas kekeluargaan tetap menjadi prinsip utama dalam pengaturan hubungan kerja tersebut. Bahkan dalam draf yang disampaikan, perjanjian kerja tidak selalu harus dibuat secara tertulis apabila perekrutan dilakukan secara langsung, sementara perjanjian tertulis diwajibkan hanya jika pekerja direkrut melalui perusahaan penyalur. Dengan pendekatan ini, perlindungan hukum tetap diberikan tanpa menghilangkan fleksibilitas hubungan sosial yang selama ini menjadi karakteristik hubungan kerja domestik di Indonesia.
Pada akhirnya, upaya menghadirkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga harus dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan penghargaan terhadap pekerjaan domestik yang selama ini sering dipandang sebelah mata. Perlindungan hukum, kepastian hubungan kerja, serta akses terhadap jaminan sosial bukan hanya soal aturan administratif, tetapi juga tentang martabat manusia yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dukungan masyarakat terhadap pembahasan dan penyempurnaan regulasi ini akan menjadi langkah nyata menuju keadilan sosial bagi para pekerja rumah tangga, sehingga mereka tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian, melainkan dengan perlindungan yang layak sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia.
