TNI AL Gagalkan Penyelundupan 780 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp 46,8 Miliar di Perairan Banten

Banten, 8 April 2026 – Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten menggagalkan upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling yang dibawa kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, di perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten. Pengungkapan dilakukan saat patroli rutin, dan barang bukti senilai Rp 46,8 miliar berhasil diamankan bersama nakhoda kapal.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro menjelaskan, penindakan bermula saat unsur patroli KAL Anyer I-3-64 mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan yang memasuki wilayah perairan Merak dengan kecepatan 7,3 knot. Tim kemudian melakukan prosedur pemeriksaan dan penggeledahan melalui metode Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS).

“Tim VBSS lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di atas kapal, dan menemukan 26 paket kardus putih berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram,” ujar Catur kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengapungkan barang selundupan di titik koordinat tertentu sebelum diambil oleh kapal. Petugas langsung mengamankan barang bukti dan nakhoda kapal untuk proses hukum lebih lanjut. “Lanal Banten masih melaksanakan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan satwa dilindungi,” katanya.

Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp 46,8 miliar, dengan asumsi harga sisik trenggiling di pasar gelap mencapai Rp 60 juta per kilogram. Para pelaku diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan kepabeanan dan perlindungan satwa.

Kasus ini menambah daftar panjang perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia, khususnya trenggiling yang merupakan salah satu mamalia paling diburu di dunia. Permintaan tinggi di pasar internasional, terutama untuk pengobatan tradisional, menjadi pendorong utama maraknya penyelundupan.

Dari sisi dampak, praktik perdagangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian spesies yang dilindungi. Selain itu, keterlibatan jaringan lintas negara menunjukkan kompleksitas kejahatan yang membutuhkan penanganan terpadu antarinstansi dan kerja sama internasional.

Ke depan, TNI AL bersama aparat penegak hukum lainnya akan meningkatkan patroli di jalur rawan penyelundupan serta memperkuat koordinasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Proses penyidikan terhadap pelaku juga akan terus dikembangkan guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal dan memberikan efek jera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *