Tanjung Priok — Di balik hiruk-pikuk aktivitas pelabuhan terbesar di Indonesia, sebuah kenyataan pahit kembali terungkap: satwa liar Indonesia masih menjadi target perburuan dan perdagangan ilegal berskala internasional. Penggagalan penyelundupan sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok bukan sekadar penindakan kasus kriminal biasa, tetapi juga menjadi alarm keras bahwa eksploitasi satwa dilindungi masih berlangsung secara masif dan terorganisasi.
Kasus ini terungkap ketika petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menemukan kejanggalan pada dokumen ekspor sebuah perusahaan berinisial PT TSR yang hendak mengirim barang ke Kamboja. Dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang, perusahaan tersebut hanya mencantumkan dua komoditas, yakni teripang dan mi instan. Namun, hasil pemindaian peti kemas menunjukkan adanya tiga ruang penyimpanan yang memicu kecurigaan petugas karena diduga menyimpan barang lain yang tidak dilaporkan. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas menerbitkan Nota Hasil Intelijen dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer berukuran 20 kaki pada 18 Februari. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 99 karton sisik trenggiling kering dengan berat mencapai 3.053 kilogram. Selain itu, terdapat pula 51 karung teripang seberat 1.530 kilogram, 300 karton mi instan seberat 1.200 kilogram, serta satu potongan benda menyerupai kayu. Barang ilegal tersebut diketahui hendak dikirim ke Kamboja, dengan nilai ekonomi sisik trenggiling yang disita diperkirakan mencapai Rp183 miliar. Hingga kini, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal barang serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Pengungkapan kasus ini memperlihatkan skala perdagangan ilegal trenggiling yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan perhitungan peneliti dari IPB University bersama Kementerian Kehutanan, satu kilogram sisik trenggiling berasal dari sekitar empat hingga lima ekor trenggiling. Dengan demikian, dari 3.053 kilogram sisik yang disita, diperkirakan antara 12.212 hingga 15.265 trenggiling telah dibantai di alam. Angka ini menunjukkan betapa masifnya perburuan satwa liar yang terjadi. Trenggiling sendiri merupakan satwa yang dilindungi pemerintah melalui peraturan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Selain itu, sejak 2019 International Union for Conservation of Nature menetapkan trenggiling dalam kategori sangat terancam punah. Jika praktik perburuan dan perdagangan ilegal ini terus berlangsung, maka bukan hanya populasi satwa yang terancam, tetapi juga keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia.
Sebagian pihak mungkin beranggapan bahwa kasus penyelundupan seperti ini hanyalah tindakan kriminal yang berdiri sendiri. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa perdagangan sisik trenggiling sering melibatkan jaringan lintas negara yang kompleks. Para pelaku kerap menyamarkan barang ilegal sebagai komoditas lain, memanipulasi dokumen ekspor, bahkan menggunakan istilah sandi seperti “kerupuk” atau “keripik” untuk menyebut sisik trenggiling dalam transaksi. Praktik ini memperlihatkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal bukan lagi kejahatan kecil, melainkan industri gelap yang terorganisasi dengan baik dan memanfaatkan berbagai celah dalam sistem pengawasan.
Karena itu, keberhasilan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan ini patut diapresiasi, tetapi upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Penyelidikan harus mampu menembus hingga ke aktor utama dan jaringan perdagangan internasional yang berada di baliknya. Tanpa membongkar struktur jaringan secara menyeluruh, pelaku utama akan tetap bebas beroperasi dan kasus serupa berpotensi terus berulang. Pengawasan di pelabuhan, bandara, dan jalur distribusi harus diperketat, sekaligus diiringi upaya pencegahan di tingkat hulu, terutama di kawasan hutan tempat satwa-satwa tersebut hidup.
Kasus penyelundupan tiga ton sisik trenggiling di Tanjung Priok seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman terhadap keanekaragaman hayati, keseimbangan ekosistem, dan masa depan lingkungan Indonesia. Jika perdagangan ilegal ini tidak dihentikan secara tegas dan sistematis, maka generasi mendatang mungkin hanya akan mengenal trenggiling sebagai cerita tentang satwa yang pernah hidup di hutan Indonesia, tetapi punah akibat keserakahan manusia.
