JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun ke kas negara pada April 2026 di Jakarta, sebagai hasil penertiban kawasan hutan yang melibatkan penegakan hukum dan penagihan kewajiban pelaku usaha. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ulang tata kelola kawasan hutan dan menindak pelanggaran yang merugikan negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa setoran tersebut merupakan hasil kerja terpadu lintas lembaga dalam menegakkan hukum di sektor kehutanan. “Dana ini berasal dari berbagai instrumen penegakan hukum, termasuk denda administratif, penerimaan negara bukan pajak, serta kewajiban korporasi yang selama ini belum dipenuhi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penerimaan tersebut akan memperkuat kapasitas fiskal negara. “Setiap rupiah yang masuk ke kas negara akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya,” katanya. Ia menambahkan bahwa penertiban ini juga meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memperkuat langkah penegakan hukum di sektor sumber daya alam. “Penertiban kawasan hutan adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam sekaligus memastikan pemanfaatannya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden.
Secara historis, persoalan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia telah lama diwarnai oleh praktik pelanggaran izin, perambahan, dan ketidaktertiban administrasi. Pemerintah melalui Satgas PKH yang dibentuk pada 2025 berupaya mengatasi persoalan tersebut secara sistematis. Sejak pembentukannya, satgas ini dilaporkan telah menyelamatkan potensi aset negara hingga ratusan triliun rupiah serta mengambil kembali jutaan hektare kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah.
Dari sisi dampak, kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor kehutanan. Selain itu, penertiban kawasan hutan juga diharapkan memperbaiki tata kelola lingkungan, mengurangi konflik lahan, serta membuka peluang distribusi lahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ke depan, pemerintah berencana melanjutkan operasi penertiban secara bertahap di berbagai wilayah serta memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga. Selain itu, evaluasi regulasi dan peningkatan sistem pengawasan juga akan dilakukan untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
