Penyelundupan Ballpress di Perbatasan Belu Kembali Terbongkar Menguatkan Dugaan Jalur Ilegal yang Selama Ini Menggerogoti Keadilan Ekonomi

ATAMBUA — Perbatasan seharusnya menjadi garis penjaga kedaulatan negara, tempat hukum berdiri tegak dan aktivitas ekonomi berjalan secara adil. Namun bagi sebagian orang, wilayah perbatasan justru kerap dipandang sebagai celah untuk mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan. Dugaan penyelundupan pakaian bekas atau ballpress yang kembali terungkap di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, bukan sekadar kasus pelanggaran hukum biasa. Peristiwa ini menjadi cermin dari persoalan yang lebih besar tentang bagaimana jalur ilegal terus beroperasi dan berpotensi merugikan negara sekaligus masyarakat.

Kasus terbaru ini terungkap pada Kamis pagi, 5 Maret 2026. Tim 20 Dilumil Satgas Penyelundupan TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 12 ballpress dengan nilai taksiran sekitar Rp35 juta. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi jaringan intelijen yang diterima sekitar pukul 01.15 WITA mengenai aktivitas pembongkaran barang dari sampan di pesisir Pantai Sukaerlaran, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak. Jalur laut ini diduga telah lama digunakan sebagai lintasan penyelundupan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satgas berkoordinasi dengan Dansub Satgas IV serta Unit Intel Kodim 1605/Belu untuk melakukan konsolidasi sebelum bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 02.20 WITA, tim tiba di area pesisir dan melakukan penyisiran, sementara tim intel melakukan penyekatan di jalur strategis dari arah PLBN Motaain menuju Bandara Haliwen Atambua. Pada pukul 03.30 WITA, pergerakan mencurigakan terdeteksi ketika satu unit Suzuki XL7 dan satu mobil pick up keluar dari kawasan pemukiman dekat pantai. Setelah sempat kehilangan jejak kendaraan, tim akhirnya menemukan lokasi penyimpanan barang pada pukul 07.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Marsda Adisucipto, Bautasik, Kecamatan Kakuluk Mesak. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 12 ballpress bermerek “Toko Pelangi” yang diduga kuat berasal dari jalur penyelundupan laut. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Atambua sekitar pukul 08.50 WITA untuk penanganan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa praktik penyelundupan ballpress di wilayah perbatasan Belu bukanlah persoalan kecil atau insidental. Fakta bahwa barang diduga diangkut dari wilayah Atapupu menggunakan mobil pick up menunjukkan adanya sistem distribusi yang terorganisir. Bahkan di lapangan beredar dugaan bahwa jalur ini sudah lama dikenal sebagai “jalan tol ballpress”, istilah yang menggambarkan betapa lancarnya peredaran barang ilegal tersebut. Dampaknya tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dan penerimaan pajak, tetapi juga menekan pelaku usaha lokal yang beroperasi secara legal. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka hukum akan kehilangan wibawa dan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan akan semakin tergerus.

Memang ada pihak yang mungkin berpendapat bahwa penyelundupan pakaian bekas hanyalah pelanggaran kecil yang tidak terlalu berdampak besar. Ada pula yang melihatnya sebagai aktivitas ekonomi alternatif bagi sebagian masyarakat perbatasan. Namun anggapan semacam itu justru berbahaya. Penyelundupan dalam bentuk apa pun tetap merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi membuka ruang bagi jaringan kriminal yang lebih besar. Apalagi jika benar terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, maka persoalan ini tidak lagi sekadar tentang barang ilegal, tetapi menyangkut integritas sistem penegakan hukum itu sendiri.

Peristiwa di Belu ini seharusnya menjadi peringatan serius bahwa pengawasan wilayah perbatasan tidak boleh lengah. Keberhasilan tim Satgas Penyelundupan TNI menggagalkan 12 ballpress patut diapresiasi, tetapi upaya tersebut juga harus diikuti dengan investigasi yang lebih mendalam terhadap jaringan distribusi di belakangnya. Jika jalur penyelundupan benar-benar sudah menjadi “jalan tol”, maka negara tidak boleh sekadar menutup satu pintu sementara pintu lainnya tetap terbuka. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berani menyentuh siapa pun yang terlibat. Karena pada akhirnya, menjaga perbatasan bukan hanya soal wilayah, tetapi juga soal menjaga keadilan dan martabat hukum di negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *