Di tengah konflik yang terus berkecamuk di Gaza, dunia menyaksikan betapa rentannya kehidupan masyarakat sipil yang terjebak di antara kepentingan geopolitik dan kekerasan bersenjata. Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara-negara yang berkomitmen pada perdamaian menjadi sangat penting. Indonesia, yang selama ini dikenal konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina, kembali menunjukkan perannya dengan kesiapan mengirimkan pasukan TNI dalam misi stabilisasi internasional. Namun, langkah ini bukanlah bentuk keterlibatan militer dalam peperangan, melainkan upaya kemanusiaan yang terukur dan penuh kehati-hatian.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Keamanan dan Perdamaian Internasional, Caka Alverdi Awal, menegaskan bahwa keterlibatan pasukan TNI dalam misi International Stabilization Force (ISF) di Gaza bersifat non-combat atau non-tempur. Pernyataan ini disampaikan dalam media briefing di Kantor Kemlu RI di Jakarta pada 27 Februari 2026. Pemerintah Indonesia telah menetapkan batasan jelas melalui national caveats atau ketentuan nasional yang mengatur ruang lingkup penugasan pasukan tersebut. Dalam mandat tersebut ditegaskan bahwa pasukan Indonesia tidak terlibat dalam agenda demiliterisasi, tidak menargetkan pihak mana pun, serta memiliki penggunaan kekuatan yang sangat terbatas. Area penugasan mereka pun dibatasi hanya di wilayah Gaza. Sementara itu, penentuan teknis pelaksanaan tugas di lapangan akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan bersama Markas Besar TNI. Selain itu, Indonesia menegaskan bahwa persetujuan dari Palestina merupakan syarat utama sebelum misi dijalankan, sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina.
Langkah Indonesia ini menegaskan beberapa prinsip penting. Pertama, keterlibatan TNI dalam misi stabilisasi menunjukkan bahwa Indonesia tetap konsisten berperan aktif dalam upaya perdamaian global, terutama dalam konflik yang berdampak besar pada kemanusiaan. Kedua, penegasan bahwa mandat bersifat non-tempur membuktikan bahwa misi tersebut tidak dimaksudkan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk membantu menciptakan stabilitas dan melindungi masyarakat sipil. Ketiga, adanya national caveats menunjukkan bahwa pemerintah menjaga kendali penuh atas batasan dan tujuan misi, sehingga pasukan Indonesia tidak diseret ke dalam agenda politik atau militer yang bertentangan dengan prinsip diplomasi Indonesia. Dengan batasan yang jelas, Indonesia tetap dapat berkontribusi pada stabilitas kawasan tanpa mengorbankan prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap kedaulatan negara lain.
Memang, sebagian pihak mungkin mempertanyakan keputusan pengiriman pasukan ke wilayah konflik karena khawatir Indonesia terseret ke dalam dinamika perang yang kompleks. Kekhawatiran ini wajar mengingat situasi di Gaza sangat sensitif dan penuh risiko. Namun, pemerintah telah memberikan penegasan bahwa mandat pasukan Indonesia sangat terbatas dan dapat dihentikan kapan saja jika situasi tidak lagi memungkinkan. Pasukan TNI tidak ditugaskan untuk operasi militer ofensif, tidak terlibat dalam upaya demiliterisasi, dan tidak berperan dalam perubahan demografi atau relokasi warga Gaza. Dengan demikian, kekhawatiran bahwa Indonesia akan terlibat langsung dalam konflik bersenjata tidak memiliki dasar kuat jika melihat kerangka mandat yang telah ditetapkan secara ketat.
Pada akhirnya, langkah Indonesia mengirim pasukan TNI dalam misi non-tempur di Gaza merupakan wujud nyata komitmen terhadap perdamaian dan solidaritas kemanusiaan. Di tengah dunia yang sering kali terpecah oleh konflik dan kepentingan politik, kehadiran negara yang memilih jalur diplomasi, stabilisasi, dan penghormatan terhadap kedaulatan menjadi harapan bagi terciptanya solusi damai. Indonesia menunjukkan bahwa kekuatan militer tidak selalu harus digunakan untuk berperang, tetapi juga dapat menjadi instrumen menjaga stabilitas dan melindungi kemanusiaan. Karena pada akhirnya, tujuan tertinggi dari setiap upaya internasional adalah memastikan bahwa rakyat sipil—terutama mereka yang hidup di wilayah konflik—dapat kembali menjalani kehidupan yang aman, bermartabat, dan penuh harapan.
