Jakarta – Pemerintah pada 1 April 2026 mulai menerapkan penyesuaian budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat, diikuti imbauan kepada perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan sesuai kondisi usaha. Kebijakan ini diumumkan di Jakarta melalui konferensi pers lintas kementerian sebagai langkah efisiensi, penguatan tata kelola digital, dan pengendalian mobilitas kerja di tengah dinamika global.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional, dengan penekanan pada pengawasan kinerja agar produktivitas tetap terjaga. Ia menyatakan, “Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN,” sementara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, “Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan.”
Dalam naratio kebijakan, pemerintah menjelaskan bahwa WFH ditempuh untuk mengefisienkan belanja operasional, mengurangi perjalanan dinas, dan mendorong penggunaan sistem digital dalam pelaporan serta pemantauan kinerja. Dampaknya bagi masyarakat diperkirakan mencakup berkurangnya kepadatan lalu lintas pada hari kerja tertentu, efisiensi waktu tempuh, serta potensi penghematan energi, meski pemerintah juga menegaskan bahwa sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap dikecualikan agar layanan dasar tidak terganggu.
Menanggapi keraguan tentang penurunan kualitas layanan, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dan hanya berlaku untuk sektor yang memungkinkan bekerja fleksibel, sedangkan pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa. Ke depan, pemerintah akan menuangkan pengaturan teknis lebih lanjut melalui surat edaran dan memastikan evaluasi berkala agar pelaksanaan WFH tetap terukur, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
