Jakarta – Pemerintah Indonesia menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,77 triliun untuk menekan kenaikan biaya haji 2026 di tengah lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) akibat tensi geopolitik global, dengan memastikan biaya yang ditanggung jamaah tetap turun sekitar Rp 2 juta per orang sesuai arahan Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk intervensi langsung pemerintah untuk menjaga keterjangkauan biaya ibadah haji. Pemerintah, kata dia, akan menyerap dampak kenaikan biaya operasional penerbangan melalui anggaran negara.
“Ada juga dampak kepada ongkos haji. Ongkos haji seperti kita ketahui telah diturunkan 2 juta. Kemudian dampak terhadap kenaikan avtur ini diabsorb oleh pemerintah, jadi tidak ada kenaikan biaya haji,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menambahkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk sekitar 220.000 jamaah haji Indonesia. Dengan skema ini, pemerintah memastikan kenaikan harga avtur global tidak membebani masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini.
“Dan ini diabsorb untuk 220 ribu yang akan ikut ke jamaah haji dan anggaran Rp 1,77 triliun dibebankan kepada APBN. Dengan demikian tidak ada dampak bagi para peserta jamaah haji,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menurunkan biaya haji 2026 meskipun terdapat tekanan global pada sektor energi dan transportasi udara. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak ekonomi eksternal.
“Pelaksanaan haji tahun 2026 ini, kecuali pemerintah Arab Saudi menentukan lain, kalau kita laksanakan kita pastikan bahwa biaya haji tahun 2026 kita turunkan harganya sekitar Rp 2 juta walaupun harga avtur naik,” ujar Prabowo dalam rapat kerja kabinet.
Secara historis, biaya haji Indonesia sangat dipengaruhi oleh komponen penerbangan, yang mencakup lebih dari 40 persen total biaya. Dalam beberapa tahun terakhir, fluktuasi harga avtur global, nilai tukar rupiah, serta premi asuransi penerbangan menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan biaya.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa biaya rata-rata penerbangan haji pada 2026 mencapai sekitar Rp 33,5 juta per jamaah. Namun, tekanan tambahan muncul akibat lonjakan harga avtur, premi asuransi risiko perang (war-risk), serta potensi perubahan rute penerbangan untuk menghindari wilayah konflik.
Dari sisi operasional, maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudia Airlines bahkan mengajukan penyesuaian biaya tambahan masing-masing sekitar Rp 7,9 juta dan USD 480 per jamaah akibat perubahan rute dan konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi.
Kebijakan subsidi ini dinilai berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya calon jamaah dari kelompok menengah dan rentan, karena mampu menjaga daya jangkau biaya ibadah haji di tengah tekanan ekonomi global. Selain itu, stabilitas biaya juga berpotensi menjaga minat masyarakat dalam menunaikan ibadah haji tanpa terganggu faktor biaya yang melonjak.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap komponen biaya haji, termasuk efisiensi penerbangan, optimalisasi kerja sama dengan maskapai, serta koordinasi dengan otoritas Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan subsidi sekaligus menjaga kualitas layanan bagi jamaah haji Indonesia.
