JAKARTA, 8 April 2026 — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap temuan awal investigasi terkait insiden 29 dan 30 Maret 2026 yang menewaskan tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian UNIFIL di Lebanon. Temuan tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan tembakan tank Israel dan perangkat peledak rakitan (IED) dalam dua insiden terpisah.
Juru Bicara PBB Stéphane Dujarric menyampaikan bahwa hasil awal investigasi didasarkan pada bukti fisik di lapangan, termasuk analisis fragmen proyektil dan lokasi ledakan. “Berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk analisis lokasi dampak dan fragmen proyektil di posisi PBB 7-1, proyektil tersebut adalah peluru utama tank kaliber 120 mm yang ditembakkan oleh tank Merkava milik Pasukan Pertahanan Israel dari arah timur menuju Ett Taibe,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan bahwa sebelum insiden terjadi, pihak UNIFIL telah menyampaikan koordinat seluruh posisi dan fasilitasnya kepada Pasukan Pertahanan Israel. “UNIFIL kembali telah memberikan koordinat seluruh posisi dan fasilitasnya pada 6 Maret dan 22 Maret untuk mengurangi risiko terhadap personel PBB,” kata Dujarric.
Sementara itu, untuk insiden 30 Maret, PBB menyimpulkan bahwa ledakan yang terjadi disebabkan oleh IED yang terpicu oleh korban. “Investigasi menilai bahwa, mengingat lokasi kejadian dan karakteristik ledakan, IED tersebut kemungkinan besar dipasang oleh Hizbullah,” ujarnya.
Ketiga prajurit TNI yang gugur dalam insiden tersebut adalah Zulmi Aditya Iskandar, Muhammad Nur Ichwan, dan Farizal Rhomadon. Hasil temuan awal ini telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia, Lebanon, dan Israel sebagai pihak terkait.
PBB menegaskan bahwa investigasi masih berlangsung dan bersifat sementara. Dewan Penyelidikan akan dibentuk untuk mendalami kedua insiden tersebut sesuai prosedur organisasi. “Ini merupakan temuan awal berdasarkan bukti fisik awal. Proses investigasi penuh masih terus berjalan dengan melibatkan para pihak terkait,” kata Dujarric.
Dalam konteks hukum internasional, PBB menekankan bahwa serangan terhadap penjaga perdamaian dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Misi UNIFIL sendiri merupakan bagian dari mandat PBB untuk menjaga stabilitas di wilayah Lebanon selatan yang berbatasan dengan Israel, kawasan yang telah lama menjadi titik konflik bersenjata.
Dari sisi dampak, insiden ini berpotensi meningkatkan ketegangan geopolitik di kawasan serta menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan personel penjaga perdamaian, termasuk kontingen Indonesia yang selama ini aktif dalam misi PBB. Peristiwa ini juga memperkuat dorongan internasional agar perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian diperketat.
PBB menyatakan akan terus mendorong akuntabilitas atas insiden tersebut. Organisasi itu meminta seluruh pihak yang terlibat konflik untuk mematuhi hukum internasional dan menjamin keselamatan personel PBB. Ke depan, hasil investigasi lengkap akan menjadi dasar bagi langkah hukum lebih lanjut guna memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terbukti bersalah.
