OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bulion 2026–2031, Pemerintah Perkuat Industri Emas Nasional

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri emas nasional sekaligus memperdalam pasar keuangan Indonesia.

Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum “Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK di Jakarta.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.

Dorong Hilirisasi Emas dan Pendalaman Pasar Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengembangan ekosistem bulion menjadi bagian penting dari strategi pendalaman pasar keuangan nasional.

Selain itu, kegiatan usaha bulion juga diharapkan mampu mendorong hilirisasi sektor emas sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.

“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi sektor emas,” kata Dian.

Menurutnya, penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga jasa keuangan, hingga pelaku industri emas nasional.

Potensi Investasi Emas Terus Meningkat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tren kenaikan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi.

Ia menjelaskan bahwa harga emas yang sebelumnya berada di kisaran 3.000 dolar AS per troy ounce kini telah meningkat hingga lebih dari 5.000 dolar AS per troy ounce.

Kenaikan tersebut menunjukkan potensi pertumbuhan investasi emas yang signifikan sekaligus memperkuat peran emas sebagai aset lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.

Airlangga menambahkan sektor emas memiliki rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan.

Roadmap Bulion dari Hulu hingga Hilir

Roadmap Ekosistem Bulion 2026–2031 dirancang sebagai panduan pengembangan industri emas nasional dari hulu hingga hilir.

Dokumen strategis ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu:

  • Roadmap ekosistem bulion nasional dari sektor pertambangan hingga industri hilir.
  • Roadmap pengembangan kegiatan usaha bulion di sektor jasa keuangan.
  • Roadmap ini bersifat living document, sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan dinamika industri emas ke depan.

OJK Perkuat Regulasi dan Inovasi Pasar Emas

Sebagai bagian dari penguatan ekosistem bulion, OJK juga telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung.

Salah satunya adalah Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dengan aset dasar emas atau ETF emas.

Kebijakan ini bertujuan memperluas pilihan investasi bagi masyarakat sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.

Selain itu, OJK juga mendorong inovasi melalui tokenisasi emas, yang saat ini tengah diuji dalam sandbox inovasi keuangan digital.

Dalam uji coba tersebut, sekitar 3.750 gram emas telah ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar.

Tokenisasi emas dinilai memberikan sejumlah manfaat seperti fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi transaksi, dan transparansi.

Dukungan Fatwa Syariah Perkuat Kepercayaan Publik

Penguatan ekosistem bulion juga didukung oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 166 Tahun 2026 tentang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Fatwa ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.

Pengelolaan Emas Nasional Terus Tumbuh

Hingga Februari 2026, pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan tercatat mencapai 153,05 ton, yang berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pegadaian mencatat total kelolaan bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk berbagai layanan seperti tabungan emas, perdagangan bulion, jasa penitipan, serta deposito emas.

Sementara itu, BSI mencatat aktivitas perdagangan, penitipan, dan simpanan emas dengan nilai total mencapai triliunan rupiah.

Menurut OJK, capaian tersebut mencerminkan kuatnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan industri keuangan dalam membangun ekosistem bulion nasional.

Penguatan sektor emas ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi, memperdalam pasar keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *