Jakarta — Di tengah derasnya arus digital yang membanjiri kehidupan sehari-hari, anak-anak kerap menjadi pihak paling rentan yang terpapar tanpa perlindungan memadai. Dunia yang seharusnya menjadi ruang belajar dan tumbuh justru berubah menjadi arena penuh risiko—dari paparan konten tak layak hingga tekanan sosial yang tak terlihat namun nyata dampaknya. Dalam kondisi ini, kehadiran negara bukan sekadar penting, melainkan mendesak, untuk memastikan bahwa masa depan generasi muda tidak tergerus oleh kebebasan digital yang tak terkendali.
Pemerintah Indonesia melalui kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini ditandatangani pada 28 Maret 2025 dan mulai diterapkan bertahap sejak 28 Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tonggak penting dalam menjaga generasi muda. Latar belakang lahirnya aturan ini tidak terlepas dari meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak yang diiringi dengan tingginya risiko seperti eksploitasi data pribadi, paparan konten tidak sesuai usia, hingga kecanduan digital. Proses penyusunannya pun melibatkan berbagai pihak sejak Januari 2024, mulai dari pemerintah, akademisi, industri, hingga masyarakat sipil, demi memastikan regulasi ini realistis dan efektif. Dalam implementasinya, pemerintah mewajibkan platform digital menyediakan klasifikasi usia, verifikasi pengguna, serta fitur kontrol orang tua, dengan pendekatan berbasis risiko yang membedakan tingkat pengawasan sesuai potensi bahaya masing-masing platform.
Langkah ini bukan tanpa dasar yang kuat. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa dari sekitar 7 juta anak usia 7–17 tahun yang menjalani skrining kesehatan, lebih dari 363 ribu mengalami gejala depresi dan lebih dari 338 ribu mengalami kecemasan—angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok usia dewasa. Fakta ini menjadi alarm serius bahwa dunia digital telah memberikan dampak nyata terhadap kesehatan mental anak. Dengan membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform berisiko tinggi seperti media sosial tertentu, pemerintah berupaya menciptakan ruang aman agar anak dapat berkembang secara emosional dan kognitif sebelum terjun lebih jauh ke dunia digital. Selain itu, kebijakan ini juga menempatkan tanggung jawab pada penyelenggara sistem elektronik, bukan pada anak atau orang tua, sehingga mendorong perubahan sistemik dalam industri digital.
Meski demikian, tidak sedikit pihak yang mungkin mempertanyakan kebijakan ini sebagai bentuk pembatasan kebebasan atau bahkan dianggap tidak realistis di era keterbukaan informasi. Namun, pandangan tersebut mengabaikan fakta bahwa kebebasan tanpa perlindungan justru berpotensi merusak. Pendekatan berbasis risiko yang diterapkan pemerintah menunjukkan bahwa regulasi ini tidak bersifat represif, melainkan adaptif dan proporsional. Platform dengan sistem perlindungan baik tetap diberikan fleksibilitas, sementara yang berisiko tinggi diawasi lebih ketat. Bahkan, apresiasi dari Presiden Prancis Emmanuel Macron menunjukkan bahwa langkah Indonesia sejalan dengan praktik global dalam melindungi anak di era digital, sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pelopor di luar negara Barat.
Pada akhirnya, PP Tunas bukan sekadar regulasi teknis, melainkan pernyataan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi generasi masa depan. Dunia digital tidak bisa dibiarkan menjadi ruang liar tanpa batas, terutama bagi anak-anak yang masih dalam proses tumbuh dan belajar. Sudah saatnya semua pihak—pemerintah, industri, dan masyarakat—bersatu dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Karena melindungi anak hari ini berarti menjaga arah bangsa di masa depan.
