Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir sebagai offtaker utama produk unggulan masyarakat desa—mulai dari kerajinan, kuliner, holtikultura, pertanian, hingga perikanan. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi langkah strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan energi nasional. Wamenkop Ferry Juliantono menyatakan, “Koperasi Merah Putih berfungsi sebagai garda terdepan dalam mensukseskan program ketahanan pangan dan energi nasional”.
Lebih dari 80 ribu koperasi desa telah ditargetkan untuk terimplementasi. Banyak di antaranya telah diuji coba dan mendapat bimbingan intensif dari koperasi pesantren seperti Kopontren Sunan Drajat, Sidogiri (Jatim), dan At-Ittifaq (Jabar), termasuk dalam bidang pembiayaan syariah. Desain ini membangun ekosistem koperasi yang kuat dan terpercaya.
Ferry Juliantono tegas menyampaikan bahwa tujuan utama koperasi ini adalah untuk mengikis praktik rentenir, tengkulak, dan pinjaman online berbunga tinggi. Sistem ini memberi alternatif kewajaran bagi rakyat dan sesuai dengan fatwa haram yang dikeluarkan MUI. Diskursus ekonomi sehat dalam koperasi diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat desa.
Kemenkop bekerja sama dengan MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mendorong berdirinya koperasi masjid yang dapat memberdayakan mustahik menjadi pelaku mikro. Ini memperluas fungsi koperasi dari kaya manfaat ekonomi ke arah inklusi sosial yang lebih luas.
Dengan sistem offtaker terintegrasi, dukungan pesantren, dan pendekatan inklusif melalui koperasi masjid, Koperasi Merah Putih mengukir jalan baru menuju keadilan ekonomi desa. Alternatif terhadap rentenir dan tengkulak, serta distribusi langsung hasil produk desa, menjadikan koperasi ini sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang nyata dan berdampak.
#OfftakerDesa #KoperasiMerahPutih #EkonomiKerakyatan #FerryJuliantono #UMKMBangkit #KetahananPangan #AlternatifAdil #KoperasiMasjid #DesaMandiri #EkosistemKoperasi