Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan kebijakan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026 sebagai respons atas tantangan pembiayaan pendidikan di daerah, guna menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus mendukung tenaga pendidik.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan kebijakan tersebut bersifat sementara dan terbatas, serta tidak dimaksudkan sebagai pengganti tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembiayaan pendidikan melalui APBD.
“Kita juga memahami bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendukung layanan pendidikan, dengan kondisi fiskal yang beragam di masing-masing daerah,” ujar Gogot dalam webinar kebijakan BOSP 2026 di Jakarta, Rabu (8/4).
Ia menegaskan bahwa relaksasi ini dirancang sebagai penyangga dalam kondisi tertentu, bukan kebijakan permanen. “Kebijakan ini harus tetap mengacu pada ketentuan Juknis BOSP, bersifat terbatas hanya untuk tahun 2026, dan diberikan kepada daerah yang mengajukan permohonan,” katanya.
Kemendikdasmen menyusun kebijakan BOSP 2026 dengan pendekatan yang lebih adaptif, mempertimbangkan kebutuhan riil satuan pendidikan, masukan pemerintah daerah, serta dinamika implementasi di lapangan. Skema BOSP tetap mencakup BOSP Reguler dan BOSP Afirmasi, dengan penajaman pada fleksibilitas penggunaan anggaran, terutama untuk wilayah terdampak bencana dan daerah dengan keterbatasan geografis.
Selain itu, BOSP Kinerja difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran, termasuk penguatan literasi dan numerasi, serta tata kelola satuan pendidikan. Relaksasi juga mencakup pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks lebih luas, Dana BOSP memiliki peran strategis sebagai instrumen menjaga layanan pendidikan dan meningkatkan mutu pembelajaran. Sekolah diharapkan tetap dapat beroperasi optimal, sekaligus meningkatkan kualitas melalui pengadaan bahan ajar, pelatihan guru, dan pemanfaatan teknologi pendidikan.
Berdasarkan data kebijakan, fleksibilitas penggunaan anggaran menjadi penting mengingat perbedaan kondisi antar daerah, terutama wilayah dengan keterbatasan fiskal dan akses. Namun demikian, prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap menjadi landasan utama dalam pengelolaan dana publik tersebut.
Dari sisi dampak, kebijakan relaksasi ini dinilai dapat membantu pemerintah daerah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, khususnya di wilayah dengan tekanan anggaran. Selain itu, dukungan terhadap pembiayaan tenaga pendidik berpotensi mencegah terganggunya proses belajar mengajar akibat keterbatasan operasional.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengurangi komitmen daerah dalam pembiayaan pendidikan jangka panjang. Relaksasi hanya menjadi solusi sementara dalam menghadapi kondisi fiskal yang tidak merata.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Eko Susanto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi harus mengajukan permohonan resmi disertai data dukung kondisi fiskal, daftar satuan pendidikan, serta data ASN paruh waktu.
Ke depan, Kemendikdasmen akan terus mengevaluasi implementasi kebijakan BOSP 2026 dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan penyaluran dana tepat sasaran, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
