Kampus Masuk Era Efisiensi, Kemendikti Dorong PJJ Mahasiswa Senior dan WFH Dosen

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Brian Yuliarto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Kegiatan Akademik bagi perguruan tinggi negeri dan swasta. Kebijakan ini mengatur pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa semester 5 ke atas serta pemberian work from home (WFH) bagi dosen satu hari per pekan, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan transformasi digital di sektor pendidikan tinggi.

Brian menegaskan bahwa SE tersebut berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), meskipun secara kelembagaan PTS berada di bawah yayasan. “Tentu edaran yang kami sampaikan ke seluruh keluarga besar Dikti Saintek itu tentu PTN dan PTS. Meskipun secara aturan undang-undang PTS di bawah yayasan, tapi substansinya di bawah kami,” ujarnya di Kantor Kemendikti Saintek, Senin (6/4/2026).

Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi diminta melakukan pembatasan penggunaan kendaraan dinas, mendorong penggunaan transportasi publik, serta mengatur penggunaan pendingin ruangan dan ruang belajar secara lebih efisien. Selain itu, kampus didorong menerapkan PJJ untuk mahasiswa tingkat akhir dan pascasarjana, dengan fleksibilitas sesuai kesiapan masing-masing program studi. “Kenapa? Karena ketika Covid-19 kemarin kita belajar bahwa digitalisasi menjadi penting dan itu membuat kita menjadi lebih efisien,” kata Brian.

Ia mencontohkan, transformasi digital telah memangkas penggunaan dokumen fisik dalam proses administrasi akademik. “Saya ingat pengajuan Guru Besar itu bisa satu kontainer dari Bandung. Nah sekarang kan sudah digital,” ujarnya.

Meski demikian, Brian menegaskan bahwa kebijakan PJJ tidak bersifat wajib dan harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing program studi, terutama yang membutuhkan praktik langsung. “Masa kedokteran hewan membedah hewan melalui PJJ? Jadi kami serahkan ke kampus masing-masing,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa kualitas pembelajaran tetap menjadi prioritas. Mata kuliah berbasis praktikum dan laboratorium wajib dilakukan secara tatap muka, sementara kegiatan seperti bimbingan skripsi dan seminar dapat dilakukan secara daring. “Mata kuliah yang intensif seperti hitungan atau praktikum tentu tidak bisa PJJ,” kata Brian.

Selain PJJ, Kemendikti Saintek mendorong perguruan tinggi memberikan skema WFH bagi dosen dan tenaga kependidikan satu hari dalam sepekan. Brian menyarankan agar jadwal mengajar dikonsentrasikan pada hari tertentu untuk mendukung kebijakan tersebut. “Misalnya dosen mengajar Senin sampai Kamis penuh, hari Jumat dia bisa bekerja dari rumah. Ini jauh lebih efisien,” ujarnya.

Secara historis, penerapan pembelajaran jarak jauh di Indonesia meningkat signifikan saat pandemi Covid-19, yang mendorong percepatan digitalisasi di sektor pendidikan. Pengalaman tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengintegrasikan sistem hybrid dalam kegiatan akademik ke depan.

Dari sisi dampak, kebijakan ini berpotensi mengurangi konsumsi energi dan biaya operasional kampus, serta meningkatkan efisiensi mobilitas dosen dan mahasiswa. Namun, implementasinya memerlukan penyesuaian agar tidak menurunkan kualitas pembelajaran, terutama pada program studi yang membutuhkan praktik intensif.

Ke depan, Kemendikti Saintek akan memantau pelaksanaan kebijakan ini di berbagai perguruan tinggi dan mendorong evaluasi berkala oleh masing-masing kampus. Pemerintah juga menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi dan mutu pendidikan agar transformasi digital dapat berjalan berkelanjutan tanpa mengganggu capaian akademik.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *