BANJARMASIN – Informasi yang menyebut Bahlil Lahadalia mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen per 1 April 2026 dipastikan tidak benar. Pemerintah menegaskan kabar tersebut merupakan hoaks yang beredar di media sosial dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi.
Klarifikasi ini muncul setelah unggahan di Facebook menyebut adanya kenaikan harga BBM secara menyeluruh. Narasi tersebut cepat menyebar dan memicu kekhawatiran di tengah masyarakat terkait potensi lonjakan biaya hidup.
Mengacu pada penjelasan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Bahlil Lahadalia tidak pernah menyampaikan kebijakan kenaikan harga BBM sebesar 10 persen. Pernyataan yang sebelumnya disampaikan hanya berkaitan dengan mekanisme penetapan harga BBM non-subsidi, bukan keputusan menaikkan harga.
“Informasi tersebut tidak benar. Tidak ada pengumuman resmi terkait kenaikan harga BBM sebesar 10 persen,” demikian penegasan pemerintah dalam klarifikasi resminya.
Lebih lanjut, pemerintah menjelaskan bahwa pengaturan harga BBM telah diatur melalui regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2022. Dalam aturan tersebut, BBM non-subsidi seperti bensin RON 95 dan RON 98 mengikuti mekanisme pasar tertentu, sementara BBM subsidi tetap dijaga stabil oleh pemerintah.
“Harga BBM subsidi tidak mengalami kenaikan meskipun terjadi fluktuasi harga minyak dunia,” tulis keterangan resmi tersebut.
Saat ini, harga BBM subsidi seperti Pertalite masih berada di kisaran Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar Rp6.800 per liter. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga daya beli masyarakat melalui stabilitas harga energi, khususnya untuk sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik.
Secara historis, isu kenaikan BBM kerap memicu reaksi luas karena berdampak langsung terhadap inflasi dan biaya transportasi. Oleh karena itu, informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kepanikan serta spekulasi di pasar.
Dari sisi dampak, penyebaran hoaks terkait harga BBM dapat memengaruhi persepsi publik, meningkatkan kekhawatiran berlebih, hingga mendorong perilaku konsumsi yang tidak rasional. Kondisi ini juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi mikro, terutama di sektor distribusi dan logistik.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum menyebarkannya. Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat literasi digital serta meningkatkan respons cepat terhadap disinformasi guna menjaga stabilitas informasi publik.
