SERANG — Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi keberhasilan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten yang menggagalkan penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam di perairan Merak, Kota Cilegon, Rabu (8/4/2026). Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah konkret menjaga kedaulatan wilayah sekaligus melindungi satwa dilindungi dari perdagangan ilegal lintas negara.
Apresiasi tersebut disampaikan Andra Soni di Kota Serang, Jumat (10/4/2026), kepada Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro beserta jajaran tim Quick Response. Ia menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga wilayah perairan dan konservasi sumber daya alam.
“Pemerintah Provinsi Banten memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI AL. Ini bukti nyata negara hadir menjaga wilayah perairan dan konservasi satwa dilindungi,” ujar Andra.
Ia juga menekankan bahwa wilayah Banten tidak boleh menjadi jalur perdagangan ilegal, terutama yang mengancam kelestarian lingkungan. “Kita tidak boleh memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal, apalagi yang mengancam kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Menurut Andra, keberhasilan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan TNI, Polri, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah. Ia menilai pengawasan wilayah pesisir perlu ditingkatkan mengingat posisi strategis Banten sebagai jalur perlintasan nasional dan internasional. “Pengawasan harus diperkuat melalui kolaborasi. Tidak bisa sendiri-sendiri,” katanya.
Sementara itu, Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin kapal KAL Anyer I-3-64 yang mendeteksi kapal mencurigakan. Tim kemudian melakukan prosedur Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) dan menemukan 26 kardus berisi sisik trenggiling yang disembunyikan di dalam kapal.
“Tim VBSS kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh di atas kapal,” ujarnya. Ia menambahkan, “Ini merupakan komitmen TNI Angkatan Laut dalam mencegah segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah perairan.”
Secara konteks, trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi dan berstatus terancam punah akibat perburuan serta perdagangan ilegal. Sisiknya kerap diperjualbelikan di pasar gelap dengan nilai tinggi, bahkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar atau sekitar Rp60 juta per kilogram. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi, namun juga rentan terhadap kejahatan perdagangan satwa liar.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berdampak pada upaya perlindungan ekosistem serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lintas negara. Selain itu, penguatan pengawasan wilayah laut juga dinilai penting bagi masyarakat pesisir untuk menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi daerah.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan jalur laut serta mencegah praktik perdagangan ilegal sejak dini, termasuk menindaklanjuti kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut.
