262 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bandung Sudah Aktif Operasi dan Siap Dikembangkan

Sebanyak 262 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Bandung telah aktif beroperasi, sementara 18 koperasi lainnya masih dalam tahap pengaktifan. Data tersebut terungkap dalam hasil evaluasi program KDKMP yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melalui Dinas Koperasi dan UKM. Dari hasil monitoring, sebagian besar koperasi baru memiliki satu unit gerai perkantoran dan masih membutuhkan pengembangan fasilitas usaha. Selain itu, beberapa koperasi menghadapi kendala klasik seperti keterbatasan modal, kesulitan mencari mitra kerja sama, hingga hambatan administratif akibat status BI checking. Kondisi ini menjadi dasar bagi Pemda Kabupaten Bandung untuk memperkuat langkah sinergi bersama TNI dan PT Agrinas dalam mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung koperasi.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP/KKMP di Ruang Rapat Bupati Bandung, Rabu (29/10/2025). Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi sekaligus upaya percepatan pembangunan sarana fisik koperasi di sejumlah desa dan kelurahan. Menurutnya, koperasi desa bukan hanya lembaga ekonomi, melainkan gerakan sosial yang menghidupkan kembali semangat gotong royong di tengah masyarakat. “Kabupaten Bandung siap menjadi contoh implementasi Inpres ini. Koperasi Desa Merah Putih adalah gerakan ekonomi rakyat yang harus kita wujudkan bersama secara berkelanjutan,” tegas Dadang.

Bupati Dadang juga menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk mempercepat langkah teknis di lapangan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta melakukan inventarisasi desa yang memiliki tanah carik minimal seluas seribu meter persegi, sementara Kepala Bagian Aset diarahkan mencari lahan milik pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gerai dan gudang koperasi, khususnya di wilayah kelurahan. Selain itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum juga diperintahkan segera menyusun Peraturan Bupati mengenai alokasi dana ADPD guna mendukung pengadaan tanah dan pengembangan sarana Koperasi Merah Putih.

Tidak hanya itu, Dadang menugaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyiapkan anggaran pembelian tanah apabila aset milik Pemda tidak mencukupi. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Bandung untuk mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Program nasional tersebut digagas pemerintah pusat melalui kerja sama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan TNI sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi desa, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong kemandirian ekonomi rakyat berbasis koperasi.

Bupati Dadang menegaskan bahwa kebijakan ini sangat relevan dengan arah pembangunan daerah. Menurutnya, koperasi adalah wadah ideal untuk membangun ekonomi rakyat dari tingkat bawah dengan prinsip gotong royong dan kemandirian. Secara nasional, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menargetkan pembentukan 80.000 unit KDKMP di seluruh Indonesia, sementara Kabupaten Bandung ditetapkan memiliki 280 titik KDKMP yang tersebar di 270 desa dan 10 kelurahan. “Program ini bukan sekadar pembangunan koperasi, tetapi gerakan membangun semangat ekonomi gotong royong dari akar rumput. Kabupaten Bandung siap menjadi motor penggerak implementasi Inpres Koperasi Merah Putih,” pungkas Dadang dengan optimisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *