Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi kepada dua guru SMAN Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd., dan Drs. Abdul Muis Muharram, terkait perkara dugaan pungutan dana komite sekolah. Penandatanganan surat rehabilitasi tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo setibanya di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Australia, Kamis dini hari (13/11).
Keputusan pemberian rehabilitasi berlandaskan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi. Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR RI. Selama satu minggu terakhir, kami meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Kedua guru tersebut turut dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo. Dengan penuh kehangatan, Prabowo menyapa, bersalaman, dan berfoto bersama keduanya. Pada kesempatan yang sama, Prabowo langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisi pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana, setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini memulihkan secara penuh harkat dan martabat kedua guru tersebut.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.
Kasus ini bermula lima tahun lalu di Luwu Utara, ketika kepala sekolah baru SMAN 1 Luwu Utara menerima laporan terkait sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena nama mereka belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), syarat utama pencairan dana BOS.
Sebagai solusi, pihak sekolah dan Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga dengan dua anak hanya membayar sekali, sementara keluarga kurang mampu tidak diwajibkan memberikan kontribusi.
Namun, kesepakatan tersebut kemudian dipersoalkan setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya — Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara — ditetapkan sebagai tersangka.
