Pemerintah Luncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 untuk Integrasi Layanan Publik Berbasis Data

Pemerintah resmi meluncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 di Jakarta, Kamis (26/2/2026), sebagai peta jalan nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan layanan publik berbasis data yang terpadu dan berkelanjutan. Dokumen yang disusun Kementerian PPN/Bappenas ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, hingga mengevaluasi transformasi digital pemerintahan. Kebijakan tersebut dihadirkan untuk mempercepat integrasi sistem layanan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Rencana induk ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menuju visi Indonesia Emas 2045, sekaligus menandai pergeseran dari pendekatan e-government yang berjalan sektoral menuju sistem Pemerintah Digital yang terintegrasi. Pemerintah menilai selama ini masih terdapat fragmentasi aplikasi, keterbatasan interoperabilitas data, serta belum optimalnya kolaborasi lintas instansi, sehingga diperlukan kerangka strategis yang menyatukan standar teknologi, tata kelola, dan pemanfaatan data nasional. Dokumen tersebut juga menekankan pendekatan human-centric, interoperabilitas sistem, serta prinsip keamanan dan perlindungan data sejak tahap perancangan kebijakan digital.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa transformasi digital harus berlandaskan data yang akurat sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan. “Sekarang kita akan membuat sejarah. Sejarah peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Indonesia,” ujarnya dalam acara peluncuran. Ia menambahkan, “Basis dari pembangunan adalah data. Karena itu, sebelum membangun yang diperlukan adalah data statistiknya. Jika yang tadinya manual menjadi digital, maka cita-cita pembangunan akan lebih mudah tercapai.” Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati menjelaskan bahwa dokumen tersebut disusun melalui proses panjang dan partisipatif yang melibatkan kementerian, pemerintah daerah, akademisi, asosiasi, dan mitra pembangunan. “Pemerintahan digital adalah penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan teknologi digital melalui sinergi pemerintah dan masyarakat agar terwujud efisiensi, efektivitas, dan layanan publik yang lebih baik,” kata Vivi.

Pemerintah menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar digitalisasi layanan, melainkan perubahan menyeluruh pada tata kelola pemerintahan agar lebih adaptif, transparan, dan akuntabel. Dengan penguatan standar data nasional, interoperabilitas sistem, dan integrasi layanan lintas sektor, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan mudah diakses, sementara dunia usaha mendapatkan kepastian proses administrasi. Ke depan, implementasi rencana induk akan difokuskan pada penguatan infrastruktur digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi lintas kementerian dan daerah, dengan pengawasan langsung dari Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang juga melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan, guna memastikan target transformasi digital nasional tercapai secara bertahap hingga 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *