Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Informal

Pemerintah memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) melalui kebijakan yang mulai berlaku pada 2026. Program ini diumumkan di Jakarta dan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja informal serta memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.

Penyesuaian iuran menyasar pekerja sektor informal yang membayar iuran secara mandiri, khususnya di sektor transportasi seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi nonaplikasi, dan kurir. Untuk sektor transportasi, potongan iuran berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan bagi peserta BPU di luar sektor transportasi diberikan mulai April hingga Desember 2026. Pemerintah menilai kelompok pekerja informal memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja, namun masih terbatas dalam akses perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Denny Yusyulian menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan stimulus langsung untuk mempertahankan kepesertaan sekaligus menarik pekerja informal yang belum terlindungi. “Penyesuaian iuran JKK dan JKM berlaku untuk peserta BPU sektor transportasi yang berlaku sejak bulan Januari 2026 sampai dengan Maret 2027 dan peserta BPU selain sektor transportasi yang berlaku mulai bulan April 2026 sampai dengan Desember 2026. Penyesuaian iuran ini berupa potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa meskipun iuran dipotong, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. “Peserta tetap mendapat manfaat maksimal tanpa ada pengurangan sedikitpun. Hal ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong akselerasi ekonomi inklusif,” kata Denny.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah melalui APBN atau APBD, melainkan difokuskan pada pekerja mandiri agar tetap aktif dalam program jaminan sosial. Pemerintah berharap insentif tersebut dapat meningkatkan jumlah kepesertaan baru sekaligus memastikan keberlanjutan perlindungan tenaga kerja sektor informal yang selama ini menjadi penopang ekonomi nasional. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat sosialisasi dan mendorong pendaftaran pekerja informal agar cakupan jaminan sosial semakin luas dan risiko kerja masyarakat dapat terlindungi secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *