Satgas Pamtas TNI Gagalkan Penyelundupan 55 Kg Sabu di Perbatasan RI–Malaysia

Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito memimpin langsung kegiatan press release terkait keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sudirman Makodam XII/Tpr, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (16/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pangdam memaparkan keberhasilan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad yang berhasil menggagalkan penyelundupan 52 paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 55,297 kilogram.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pada Kamis (12/3/2026) dini hari di Dusun Sawah, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Operasi tersebut melibatkan personel Satgas Pamtas bersama unsur intelijen gabungan, yaitu Tim SGI, Bais TNI, Tim Intel Korem, dan Unit Intel Kodim.

Menurut Pangdam, penggagalan bermula ketika tim yang dipimpin Danpos Sungai Tengah Sertu Daniel Mesahk Pandapotan Simanjuntak melaksanakan kegiatan ambush di jalur yang kerap dicurigai menjadi lintasan aktivitas ilegal lintas batas.

Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas melihat sebuah kendaraan roda empat dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihentikan untuk pemeriksaan, kendaraan tersebut justru mempercepat laju dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara, namun kendaraan tetap melaju sehingga tim melakukan pengejaran.

Dalam proses pengejaran tersebut, pelaku membuang sejumlah paket dari dalam kendaraan ke pinggir jalan. Setelah mempertimbangkan faktor keamanan, tim memutuskan menghentikan pengejaran dan fokus melakukan penyisiran di sepanjang jalur pelarian.

Dari hasil penyisiran awal, petugas menemukan 51 paket yang diduga berisi sabu. Selanjutnya pada penyisiran lanjutan sekitar pukul 08.00 WIB, tim kembali menemukan 1 paket tambahan dengan kemasan serupa.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Pos Koki Sajingan untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan bersama Bea Cukai Sintete menggunakan alat Identification System. Hasil pengujian menunjukkan bahwa paket tersebut positif mengandung Methamphetamine dengan total berat mencapai 55,297 kilogram.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat TNI dalam menjaga wilayah perbatasan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.

“Ke depan, Satgas Pamtas akan terus meningkatkan patroli, memperkuat kerja sama lintas instansi, serta mengoptimalkan peran masyarakat sebagai bagian dari deteksi dini terhadap berbagai aktivitas ilegal di wilayah perbatasan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pengecekan kadar narkotika oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta penandatanganan berita acara.

Karena tidak ditemukan tersangka, barang bukti narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada Pomdam XII/Tpr untuk proses pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan press release turut dihadiri perwakilan Gubernur Kalimantan Barat, unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, serta sejumlah awak media. Acara berlangsung tertib dan aman hingga selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *