Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang di Kalteng, Lahan Diserahkan ke Kejaksaan

Murung Raya — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin meninjau penertiban lahan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, pemerintah secara resmi menyerahkan penguasaan lahan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Kejaksaan Republik Indonesia setelah sebelumnya disita dalam proses hukum dugaan korupsi sektor pertambangan.

Dalam kegiatan itu, Panglima TNI menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung penegakan hukum serta penataan sumber daya alam nasional. “TNI siap bersinergi dengan seluruh pihak guna memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Agus Subiyanto dalam keterangan resmi.

Senada, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel. “Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Penyerahan lahan dari Satgas PKH kepada Kejaksaan menandai eskalasi penanganan dari pendekatan administratif menjadi penegakan hukum pidana. Langkah ini dilakukan menyusul temuan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) merupakan bagian dari kebijakan nasional yang didorong pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menata ulang penguasaan lahan dan meminimalkan praktik ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan. Selama bertahun-tahun, sektor ini kerap dihadapkan pada persoalan tumpang tindih perizinan, kerusakan lingkungan, hingga potensi kerugian negara akibat praktik korupsi.

Penertiban ini diperkirakan berdampak luas bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kepastian hukum atas lahan serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Ke depan, pemerintah melalui Satgas PKH bersama aparat penegak hukum akan melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, sekaligus mempercepat penataan ulang kawasan hutan. TNI juga akan terus dilibatkan dalam pengamanan dan pengawasan di lapangan guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *