Indragiri Hilir, 31 Maret 2026 — Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai (TT) mengamankan satu unit kapal motor bermuatan puluhan ton bawang merah dan cabai kering ilegal di Pelabuhan Rakyat Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Selasa (31/3/2026). Kapal KM Anisa 89 GT 33 tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen karantina resmi serta diduga memanipulasi data muatan.
Operasi pengamanan dilakukan oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT yang dipimpin Komandan Kelompok Bantuan Khusus (Danpok Bansus) Kapten Artileri Tumpal Purba bersama Komandan BKI-E Kapten Infanteri Frinsen Simanjuntak. Tim bergerak setelah menerima informasi terkait aktivitas kapal mencurigakan yang membawa komoditas pertanian tanpa dokumen sah.
Komandan Deninteldam XIX/TT Letnan Kolonel Infanteri Rahim Cahyadi melalui Kapten Tumpal Purba menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas distribusi pangan nasional. “Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengamankan jalur distribusi serta mencegah masuknya komoditas ilegal yang berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan,” ujar Tumpal.
Ia juga menyoroti celah pengawasan di pelabuhan rakyat yang kerap dimanfaatkan pelaku. “Pelabuhan rakyat sering dijadikan jalur alternatif karena pengawasannya relatif lebih longgar dibanding pelabuhan resmi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal yang berlayar dari Tanjung Pinang tersebut diketahui hanya mencantumkan muatan 32 ton dalam manifest. Namun, hasil pengecekan fisik menunjukkan jumlah muatan mencapai sekitar 50 hingga 60 ton, yang memperkuat dugaan adanya praktik penyelundupan untuk menghindari pengawasan.
Selain itu, petugas tidak menemukan sertifikat karantina tumbuhan yang menjadi syarat wajib dalam distribusi komoditas pertanian antarwilayah. Seluruh muatan kemudian dinyatakan ilegal dan diamankan untuk proses lebih lanjut.
Setelah pengamanan, kapal dan barang bukti dipindahkan ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 untuk dilakukan bongkar muat dan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, seluruh komoditas diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, memastikan bahwa seluruh komoditas ilegal tersebut akan dimusnahkan guna mencegah risiko terhadap sektor pertanian. “Seluruh barang bukti akan dirusak setelah proses administrasi dan pembuatan berita acara selesai. Pemusnahan dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, komoditas tanpa proses karantina memiliki potensi tinggi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat merusak ekosistem pertanian. “Risiko penyebaran hama dan penyakit sangat besar jika tidak melalui prosedur karantina yang ketat,” kata Izma.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan TNI dalam memperkuat pengawasan distribusi komoditas strategis. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas pangan menyusul maraknya kasus penyelundupan yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas harga pasar.
Dari sisi ekonomi, praktik distribusi ilegal berpotensi menekan harga komoditas lokal dan merugikan petani dalam negeri. Sementara dari aspek keamanan hayati, masuknya komoditas tanpa pengawasan karantina dapat memicu penyebaran hama baru yang sulit dikendalikan dan berdampak luas terhadap produksi pertanian.
Ke depan, Deninteldam XIX/TT bersama instansi terkait akan memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dengan otoritas pelabuhan dan karantina, guna menutup celah distribusi ilegal di jalur non-prosedural. Proses hukum terhadap kasus ini juga masih berjalan, termasuk pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam praktik penyelundupan komoditas pertanian.
