Koperasi Merah Putih Hadir di Seluruh Desa Cirebon untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Atasi Kemiskinan

Pemerintah Kabupaten Cirebon, melalui Dinas Koperasi dan UMKM, secara resmi menyerahkan akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan Koperasi Merah Putih kepada seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya dengan total 424 titik. Seremoni simbolis ini berlangsung di Aula PCNU Sumber dan dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta para ketua koperasi desa. Pembentukan koperasi ini merupakan wujud nyata dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menempatkan koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi rakyat berbasis ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembentukan koperasi telah selesai per 31 Mei 2025. Legalitas dalam bentuk akta dan SK koperasi berhasil diterbitkan lebih cepat dari target provinsi, yaitu pada 16 Juni 2025. Dengan status hukum yang sah, koperasi-koperasi di desa kini dapat segera menjalankan usaha produktif di sektor pertanian, peternakan, dan usaha pangan lainnya yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, penting ditegaskan bahwa pendanaan koperasi bukanlah hibah. Dana yang akan digulirkan senilai Rp 3 hingga Rp 5 miliar per koperasi merupakan skema pembiayaan dari bank-bank Himbara, dan bersifat pinjaman berjangka dengan tenor tiga hingga lima tahun. Dana tersebut hanya akan disalurkan pada tahap ketiga program, yaitu pengembangan usaha pasca peluncuran nasional oleh Presiden. Dengan demikian, koperasi harus mampu menjalankan usaha secara sehat dan bertanggung jawab atas pengembalian pinjaman yang diterima.

Untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan secara akuntabel, pengawasan dilakukan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, dan 18 instansi lintas sektor di Kabupaten Cirebon. Pengelolaan koperasi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Honorarium pengurus hanya dapat diberikan jika koperasi memperoleh laba dan hal itu disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Prinsip ini mendorong transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana yang bisa menghambat tujuan sosial-ekonomi program.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih adalah bagian dari agenda strategis nasional untuk memperkuat ketahanan pangan, membuka lapangan kerja, dan menurunkan angka kemiskinan melalui kemandirian ekonomi desa. Ia mengapresiasi capaian Kabupaten Cirebon sebagai daerah dengan proses legalisasi koperasi tercepat kedua se-Jawa Barat. Pemkab Cirebon pun terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat menjelang peluncuran nasional koperasi pada 19 Juli 2025, demi memastikan seluruh koperasi desa siap menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi rakyat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *