Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bukanlah sekadar bantuan biaya studi, melainkan investasi strategis negara yang bersumber dari dana abadi pendidikan Indonesia. Dana ini dikelola pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan nilainya telah mencapai ratusan triliun rupiah sebagaimana diberitakan berbagai media nasional dalam beberapa tahun terakhir. Artinya, setiap penerima LPDP pada hakikatnya memikul amanah langsung dari rakyat Indonesia dari para petani, buruh, nelayan, guru, hingga pelaku UMKM yang pajaknya menjadi bagian dari kekuatan fiskal negara. Karena itu, kewajiban moral dan konstitusional seorang awardee tidak berhenti pada kelulusan, melainkan pada pengabdian nyata untuk kemajuan bangsa. Pendidikan yang diperoleh, baik di dalam maupun luar negeri, harus kembali bermuara pada kontribusi bagi Indonesia, bukan semata menjadi tangga mobilitas pribadi.
Secara normatif, penerima LPDP terikat komitmen untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi. Kebijakan ini selaras dengan tujuan pembentukan LPDP, yaitu mencetak sumber daya manusia unggul yang mampu mempercepat pembangunan nasional. Berbagai laporan media arus utama juga menyoroti bahwa pemerintah menekankan pentingnya “return and serve”, bahkan disertai mekanisme pengawasan serta kewajiban administratif untuk memastikan kontribusi tersebut berjalan. Hal ini bukan bentuk pembatasan kebebasan, melainkan penguatan prinsip keadilan: negara telah hadir membiayai pendidikan terbaik, maka sudah selayaknya ilmu, jejaring, dan kapasitas global yang diperoleh diabdikan kembali kepada tanah air. Mengingkari komitmen tersebut sama saja dengan mengkhianati kepercayaan publik yang menjadi fondasi program ini.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, terdapat doktrin kebangsaan yang harus tertanam kuat dalam diri setiap penerima LPDP: bangga menjadi bagian dari Indonesia dan menolak godaan untuk berpindah kewarganegaraan demi kenyamanan pribadi. Indonesia adalah negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, bonus demografi yang besar, dan posisi geopolitik strategis di kawasan Indo-Pasifik, fakta yang kerap diulas dalam laporan ekonomi dan pembangunan oleh berbagai media nasional maupun internasional. Dalam konteks ini, talenta unggul Indonesia justru paling dibutuhkan di dalam negeri untuk mendorong inovasi, reformasi birokrasi, transformasi digital, industrialisasi, dan peningkatan daya saing global. Mengganti kewarganegaraan demi keuntungan individual bukan hanya soal status hukum, tetapi soal identitas, loyalitas, dan tanggung jawab sejarah terhadap bangsa yang telah membesarkan dan membiayai pendidikan tersebut.
Pada akhirnya, menjadi penerima LPDP berarti menjadi representasi harapan Indonesia. Setiap gelar yang diraih di kampus-kampus terbaik dunia harus menjadi obor yang menerangi desa, kota, industri, laboratorium, ruang kelas, dan lembaga pemerintahan di tanah air. Rasa bangga terhadap Merah Putih bukan slogan kosong, melainkan komitmen konkret untuk membangun, bukan meninggalkan. Indonesia tidak kekurangan orang pintar; Indonesia membutuhkan orang pintar yang setia. Oleh sebab itu, menjaga kewarganegaraan Indonesia, kembali mengabdi, dan berkontribusi aktif adalah bentuk tertinggi dari integritas seorang awardee LPDP sebuah perwujudan nyata bahwa ilmu yang diperoleh dari dunia akhirnya kembali untuk kejayaan Nusantara.
