Pemerintah Aceh menargetkan 6.497 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih siap beroperasi penuh pada akhir Oktober 2025, sebagai wujud nyata penguatan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas lokal. Langkah ini merupakan implementasi konkret Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Wagub Aceh, Fadhlullah, menyampaikan keyakinannya bahwa koperasi ini tidak hanya sekadar berbadan hukum, tetapi bisa benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat di desa dan kelurahan.
Aceh telah melewati fase penting berupa pembentukan koperasi di seluruh desa, pendirian pengurus, penyusunan regulasi teknis, hingga penyediaan sarana pendukung di lapangan. Persiapan matang ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan operasional koperasi berjalan lancar dan efektif.
Provinsi ini juga tercatat telah memenuhi 100 % target legalisasi badan hukum koperasi desa, menyelesaikan seluruh proses hingga akta notaris dan status hukum, termasuk di Kabupaten Aceh Utara. Keberhasilan ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi landasan kuat untuk pemberdayaan ekonomi lokal.
Lebih jauh, potensi koperasi ini bukan hanya untuk membuka akses permodalan dan pasar produk lokal, tetapi juga menciptakan lapangan kerja signifikan. Setiap koperasi melibatkan sekitar 9–10 pengurus. Jika diterapkan di seluruh 6.497 unit, berarti hampir 65.000 posisi kerja lokal tersedia. Ini membuka peluang nyata membangkitkan ekonomi dan menumbuhkan pemberdayaan masif di tengah masyarakat.
Dengan kesiapan administrasi dan operasional yang telah diwujudkan, Koperasi Merah Putih di Aceh siap menjadi penggerak ekonomi desa secara riil. Ketika koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif tetapi juga bekerja efektif, maka mereka akan menjadi fondasi ekonomi lokal yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
#KoperasiMerahPutihAceh #EkonomiDesaAceh #AcehMandiri #Fadhlullah #UMKMAceh #KerakyatanJalanderus #EkonomiKerakyatan #AcehBangkit #DesaMandiri