Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto disebut akan segera menandatangani dokumen kesepakatan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat, menyusul rampungnya proses perundingan yang telah mencapai 90 persen. Kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi intensif antara Indonesia dan pemerintahan Presiden AS Donald Trump.

Pemerintah menilai kesepakatan tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat hubungan dagang bilateral sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi Indonesia di tengah dinamika perdagangan global.

Komitmen Besar Indonesia kepada AS

Presiden Trump sebelumnya menyampaikan bahwa Indonesia memaparkan serangkaian komitmen besar dalam perundingan tersebut. Salah satu poin utama adalah kesiapan Indonesia menghapus berbagai hambatan perdagangan, baik tarif maupun non-tarif, yang selama ini menyulitkan produk Amerika Serikat masuk ke pasar domestik.

Selain itu, Indonesia juga menyatakan komitmen pembelian dalam skala besar, yang dinilai menjadi bagian paling signifikan dari kesepakatan tersebut.

Trump merinci, kesepakatan mencakup kewajiban Indonesia untuk:

  • Membeli energi dari Amerika Serikat senilai 15 miliar dolar AS
  • Membeli produk pertanian Amerika Serikat senilai 4,5 miliar dolar AS
  • Nilai tersebut setara dengan ratusan triliun rupiah, yang disebut sebagai suntikan dana besar bagi produsen Amerika.

Pemerintah: Proses Tinggal Tahap Akhir

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa proses perundingan bilateral telah hampir sepenuhnya selesai dan tinggal menunggu finalisasi di tingkat kepala negara.

“Semua perundingan sudah selesai, jadi drafnya 90 persen. Kita tinggal menunggu tanda tangan yang rencananya akan dilaksanakan oleh kedua kepala negara,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Ia menegaskan, secara substansi kesepakatan telah disepakati dan tidak ada lagi pembahasan teknis yang krusial.

Tetap Ikuti Mekanisme Konstitusional

Meski telah disepakati secara politik, Airlangga menegaskan bahwa pengesahan perjanjian tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Kesepakatan tersebut:

  • Tetap memerlukan ratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan
  • Tidak serta-merta berlaku sebelum melalui proses hukum dan administratif
  • Akan disesuaikan dengan kepentingan nasional Indonesia

Menurut pemerintah, langkah ini penting untuk memastikan kesepakatan perdagangan tidak bertentangan dengan regulasi nasional serta tetap melindungi kepentingan industri dalam negeri.

Strategi Dagang di Tengah Tekanan Global

Kesepakatan tarif resiprokal ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi Indonesia menghadapi tekanan perdagangan global, termasuk kebijakan proteksionisme Amerika Serikat.

Indonesia disebut memperoleh keuntungan dari:

  • Akses pasar AS yang lebih terbuka
  • Kepastian tarif bagi produk ekspor Indonesia
  • Peningkatan daya saing industri nasional

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa setiap komitmen pembelian akan diimbangi dengan manfaat ekonomi yang terukur bagi Indonesia.

Dengan rampungnya perundingan hingga 90 persen, penandatanganan dokumen oleh Presiden Prabowo dipandang sebagai langkah penentu dalam memperkuat posisi Indonesia dalam peta perdagangan internasional di era baru hubungan Jakarta–Washington.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *