Satu Suara Bangsa

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Riau

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

9 Agu 2026, 19.4210 dibaca

Diperbarui: 9 Agu 2026, 20.10

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Riau
Dokumentasi Satu Suara Bangsa TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Riau
JAKARTA, 9 AGUSTUS 2026 — TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamine dari kapal MV King Sun berbendera Tanzania di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, Kamis (6/8/2026). Operasi dilakukan KRI Kerambit-627 setelah mendeteksi kapal tersebut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan melakukan pemeriksaan yang menemukan 65 karung berisi barang mencurigakan tersembunyi di dalam kapal.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan operasi bermula ketika KRI Kerambit-627 melakukan pencarian terhadap Vessel of Interest MV King Sun pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapal tersebut kemudian terdeteksi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada hari berikutnya. KRI Kerambit-627 selanjutnya melakukan shadowing sebelum menurunkan Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melaksanakan pemeriksaan pada Kamis malam sekitar pukul 19.51 WIB.

"Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine," kata Denih dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (9/8/2026).

Ketamine Disembunyikan di Dalam Kapal

Dalam pemeriksaan, Tim VBSS menemukan 65 karung yang disembunyikan dan ditutupi bagian lantai kapal. Posisi barang tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan.

MV King Sun kemudian diarahkan untuk bersandar dan barang bukti dibawa ke laboratorium Bea Cukai Batam untuk menjalani pengujian. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, muatan dalam 65 karung tersebut dinyatakan sebagai ketamine dengan estimasi berat keseluruhan sekitar 1,3 ton.

Denih menjelaskan penyalahgunaan ketamine dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk halusinasi, kerusakan organ, dan kecanduan. Seluruh barang bukti serta anak buah kapal selanjutnya akan diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga perairan yurisdiksi Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum," ujar Denih.

Barang Bukti Diperkirakan Bernilai Rp2 Triliun

TNI AL memperkirakan barang bukti yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp2 triliun dengan menggunakan estimasi nilai ketamine sebesar Rp2 juta per gram. Pengungkapan tersebut juga diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkoba.

Besarnya jumlah barang yang ditemukan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan untuk membawa narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar ke wilayah Indonesia. Operasi menggunakan unsur kapal perang serta Tim VBSS menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas mencurigakan di perairan yurisdiksi nasional.

TNI AL memastikan pengamanan wilayah laut akan terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lintas negara. Seluruh barang bukti dan pihak yang berada di kapal akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum guna mendalami asal, tujuan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam pengiriman 1,3 ton ketamine tersebut.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait