Satu Suara Bangsa

TNI AL dan BBKSDA Gagalkan Penyelundupan Tiga Burung Langka Kasturi Kepala Hitam di Sorong

Budi Antoni

Editor: Budi Antoni

1 Agu 2026, 12.11

Diperbarui: 1 Agu 2026, 12.11

Screenshot 2026-08-01 at 12.04.47
Dokumentasi Satu Suara Bangsa — Screenshot 2026-08-01 at 12.04.47

Sorong – Tim gabungan TNI Angkatan Laut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor burung langka Kasturi Kepala Hitam di Pelabuhan Umum Pelindo Sorong, Papua Barat Daya, Rabu malam (29/7/2026). Satwa dilindungi tersebut ditemukan saat prajurit Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIV melakukan pemeriksaan terhadap KM Dobonsolo yang tengah bersandar sebelum melanjutkan pelayaran. Seluruh burung kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak BBKSDA untuk penanganan lebih lanjut.

Pemeriksaan Kapal Berujung Penemuan Satwa Dilindungi

Operasi gabungan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap aktivitas kapal penumpang di kawasan pelabuhan. Saat memeriksa barang bawaan di atas KM Dobonsolo, petugas mencurigai adanya muatan tanpa dokumen yang sah. Pemeriksaan lanjutan mengungkap tiga ekor burung Kasturi Kepala Hitam yang disembunyikan di area kapal.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran satwa liar yang dilindungi melalui jalur transportasi laut.

Kadispenal Tegaskan Hasil Sinergi Pengamanan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan merupakan hasil sinergi antara TNI AL dan BBKSDA Papua Barat Daya dalam melaksanakan pengamanan di kawasan pelabuhan.

"Penggagalan tersebut merupakan hasil sinergi pengamanan yang dilaksanakan saat pemeriksaan terhadap kapal penumpang yang akan berlayar," kata Tunggul dalam keterangan Dinas Penerangan Angkatan Laut, Jumat (31/7/2026).

Satwa Diserahkan kepada BBKSDA

Setelah proses penindakan selesai, seluruh burung sitaan langsung diserahkan kepada Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong. Petugas konservasi selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan, pendataan, serta identifikasi jenis satwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selanjutnya, ketiga ekor burung tersebut diamankan dan diserahkan kepada Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, serta pengelompokan jenis satwa sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Tunggul.

Perkuat Perlindungan Satwa dan Kekayaan Alam

Penyelundupan satwa liar merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pelaku penyelundupan satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Operasi ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan jalur perairan strategis guna mencegah penyelundupan satwa maupun sumber daya alam Indonesia.

Dampak bagi Masyarakat

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap satwa endemik Indonesia, menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, serta menekan aktivitas jaringan perdagangan satwa liar ilegal. Langkah tersebut juga mendukung komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam nasional sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konservasi satwa dilindungi.

Tindak Lanjut Pemerintah

Pemerintah melalui TNI AL bersama BBKSDA akan terus memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur pelayaran strategis, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta menindak tegas setiap upaya penyelundupan satwa maupun kekayaan alam lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?

Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.

Lapor Kesalahan

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait