Aksi Kekerasan Bersenjata di Yahukimo Dikecam, Perlindungan Warga Sipil Diperkuat
Budi Antoni
Editor: Budi Antoni
Diperbarui: 23 Agu 2026, 14.10

YAHUKIMO, 22 AGUSTUS 2026 — Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersama aparat penegak hukum mengecam keras aksi kekerasan yang menyasar seorang warga sipil tak berdosa di kawasan Kali Bonto, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis (20/8/2026). Peristiwa tersebut menyusul adanya klaim sepihak dari kelompok bersenjata TPNPB-OPM yang kerap melancarkan tuduhan sewenang-wenang terhadap masyarakat umum demi melegitimasi tindakan kriminalitas mereka.
Aparat keamanan menegaskan bahwa status korban sebagai masyarakat sipil tidak dapat disimpulkan berdasarkan klaim sepihak tanpa dasar bukti hukum yang sah. Tindakan intimidasi dan ancaman yang dilontarkan kelompok bersenjata terhadap profesi pekerja harian, pedagang, pengemudi ojek, hingga aparatur sipil daerah dinilai sebagai bentuk teror nyata yang mengancam rasa aman publik di wilayah perdesaan Papua.
KemenHAM Tegaskan Larangan Kekerasan Luar Hukum
Juru Bicara Kementerian HAM RI Thomas Harming Suwarta menegaskan pembunuhan di luar proses peradilan (extrajudicial killing) terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip kemanusiaan. Pemerintah mendorong agar seluruh pihak menahan diri serta memprioritaskan keselamatan warga, baik masyarakat asli Papua maupun pendatang yang tengah beraktivitas mencari nafkah.
"Tidak boleh ada pembunuhan di luar hukum terhadap warga sipil tak berdosa. Di tengah dinamika situasi di Papua, KemenHAM RI terus mendorong deeskalasi konflik dan memastikan perlindungan hak asasi masyarakat tetap menjadi prioritas utama," tegas Thomas dalam keterangan resminya.
Penegakan Hukum Terukur dan Jaminan Keamanan
Di sisi lain, jajaran kepolisian bersama satuan pengamanan terus mengintensifkan langkah penegakan hukum terukur terhadap sel-sel kelompok bersenjata di wilayah Yahukimo. Sebelumnya, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti senjata api dan amunisi ilegal serta menetapkan lima tersangka terkait kasus tindak pidana kekerasan di Distrik Dekai guna memutus rantai gangguan keamanan.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan berkomitmen memperketat patroli kewilayahan di sentra-sentra aktivitas publik, pasar, dan jalur transportasi logistik. Langkah preventif ini ditujukan untuk memulihkan stabilitas keamanan daerah sehingga roda perekonomian, pelayanan pendidikan, serta fasilitas kesehatan bagi masyarakat Yahukimo dapat terus beroperasi secara optimal tanpa rasa takut.
Menemukan informasi yang perlu diperbaiki?
Sampaikan bukti dan bagian artikel yang dimaksud kepada redaksi.
Bacaan Lanjutan
Artikel Terkait

TNI Kerahkan 14 Ribu Prajurit Padamkan Karhutla di Wilayah Rawan
JAKARTA, 21 AGUSTUS 2026 — Mabes TNI telah mengerahkan sedikitnya 14 ribu prajurit untuk memperkuat satgas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah rawan bencana, Jumat (21/8/2026). Pr

Koramil Turi dan Petugas TNGM Gelar Patroli Bersama Cegah Karhutla Merapi
SLEMAN, 22 AGUSTUS 2026 — Personel Koramil 03/Turi Kodim 0732/Sleman bersama petugas Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan sukarelawan menggelar patroli hutan terpadu di kawasan lereng Gunung Merapi, Sleman,

TNI Kerahkan Tiga Pesawat Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla di Kalimantan
PONTIANAK, 22 AGUSTUS 2026 — TNI Angkatan Udara mengerahkan tiga unit pesawat angkut untuk mendukung operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dalam rangka penanggulangan karhutla di wilayah Kalimantan, Sabtu (2
